Buruh Tekan DPR Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, 11 Tuntutan Masih Menggantung
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, melontarkan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI. Jika 11 isu krusial yang dibawa massa tidak diakomodasi, aksi unjuk rasa lanjutan akan digulirkan pada 6 Oktober. Pernyataan tegas itu ia sampaikan di tengah ketegangan yang mengunci area Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9), saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan semakin mendekat.
Perwakilan buruh sebelumnya telah menuangkan 11 tuntutan spesifik kepada parlemen. Namun, pintu komunikasi tetap tertutup rapat. "Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa," ucap Sunarno dengan nada tajam. Kekosongan jawaban dari legislator inilah yang memicu ancaman demonstrasi baru. Bagi para pekerja, setiap hari tanpa kejelasan adalah risiko nyata bagi hak-hak mereka yang terancam.
Sunarno menegaskan bahwa keterlambatan kepastian hukum bukan semata urusan birokrasi. Ia mendapatkan informasi kredibel bahwa RUU ini akan dipukul palu pada 6 Oktober. Bagi KASBI, tanggal tersebut adalah garis batas akhir sebelum tekanan jalan dipertahankan. "Infonya ini tanggal 6 akan ada pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya. Kita akan lihat seperti apa," ujar Sunarno. Ancaman kembalinya massa ke Senayan bukan retorika kosong.
Jadi, apa yang sebenarnya menjadi pemicu kegelisahan massal ini? Sunarno menilai bahwa secara substansi, RUU yang tengah bergulir di parlemen nyaris identik dengan UU Cipta Kerja. Dua poin utama mengganjal di kepala para aktivis. Pertama, pembatasan sistem kerja kontrak yang dianggap sebagai bentuk perbudakan modern. Kedua, penyesangan terhadap praktik kerja magang yang dianggap celah eksploitasi tenaga kerja.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Di lapangan, banyak pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kini kembali bekerja melalui jalur magang di perusahaan swasta. Sebagian disalurkan oleh lembaga pemagangan swasta, menciptakan lingkaran setan yang merendahkan marwah buruh. Praktisi menilai sistem ini adalah bentuk eksploitasi legal yang harus dibatasi. Jika RUU ini lolos tanpa koreksi besar, jutaan pekerja Indonesia akan hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian kerja dan ancaman PHK berkepanjangan.
Analisis Redaksi
Tegangan antara eksekutif dan legislatif di satu sisi, serta elemen buruh di sisi lain, menunjukkan adanya friksi struktural yang tajam. Niat pemerintah untuk menekan biaya tenaga kerja melalui payung hukum baru justru melahirkan resistensi besar dari lini paling rendah sistem ekonomi. Fakta bahwa substansi RUU dianggap sama dengan UU Cipta Kerja mengindikasikan bahwa revisi yang diharapkan buruh mungkin tidak akan memberikan perubahan signifikan pada hak normatif mereka.
Perlu diwaspadai bahwa pengesahan pada 6 Oktober berpotensi memicu eskalasi aksi massa yang lebih besar jika 11 tuntutan tersebut diabaikan. Konflik ini bukan sekadar soal gaji, melainkan soal definisi kerja layak di era fleksibilitas ketenagakerjaan. Jika DPR tidak mampu memberikan kepastian hukum yang adil, stabilitas sosial di sektor industri akan terus goyah.
Langkah logis selanjutnya adalah membuka ruang dialog substansial sebelum palu diketuk. Menggambarkan masa depan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih seimbang menjadi tanggung jawab moral negara. Apakah parlemen akan memilih jalan cepat dengan mengesahkan RUU tanpa masukan, atau memprioritaskan keberlanjutan harmoni sosial melalui revisi menyeluruh?


