Basarnas Dorong Pengangkatan KM Virgo: 36 Nyawa Masih Diunggul di Kapal Panjang 120 Meter
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Mohammad Syafii menegaskan urgensi proses salvage atau pengangkatan badan KM Virgo Transport 8. Kapal ini terbalik dan telah menyentuh dasar laut di Perairan Masalembo, Laut Jawa, Kalimantan Selatan. Syafii menyatakan bahwa langkah teknis ini dinilai vital karena data awal mengindikasikan masih ada kemungkinan korban berada di dalam ruang kabin kapal yang kini tenggelam.
Pengangkat badan kapal bukan menjadi wewenang Basarnas. Syafii menggarisbawahi bahwa tugas pemindahan atau penenggelaman kapal yang mengganggu alur laut merupakan tanggung jawab mutlak Kementerian Perhubungan, secara spesifik Direktorat Perhubungan Laut. "Karena kita tahu di dalam kapal masih ada korban, kita meminta bahwa amanah undang-undang itu bisa dilaksanakan secepat-cepatnya. Dengan harapan untuk bisa kita laksanakan evakuasi atau pencarian dan evakuasi seluruh korban yang berada dalam kapal," kata Syafii di Hotel Grand De Djokja, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (29/9).
Proses teknisnya saat ini tengah didorong agar segera dieksekusi. Pemilik kapal dilaporkan sudah mengirim laporan ke perusahaan asuransi terkait kerusakan, dan pihak asuransi juga sudah melakukan observasi langsung ke kapal. "Entah itu nanti akan ditarik atau dibalik dulu baru yang pasti diapungkan dulu, apakah langsung ditarik atau dibalikan dan itu yang sedang kita dorong untuk bisa segera dilaksanakan," imbuhnya. Kondisi fisik KM Virgo membuat manuver ini sulit. Kapal tersebut berdimensi panjang hampir 120 meter, lebar 21 meter, dan tinggi sekitar 18 meter dalam posisi terbalik serta telah menyentuh dasar laut.
Mengenai metode teknis, Syafii membuka kemungkinan melibatkan negara lain yang memiliki kapasitas khusus untuk mengoperasikan pengapungan. "Tapi kalau misalkan semuanya sudah ter-setting dengan baik, proses itu sebenarnya tidak terlalu lama. Karena yang jelas proses awalnya adalah pengapungan dulu, diangkat, kemudian baru dipasang belt, jadi kapal itu dikelilingi belt baru ditaruh dari kedua belah sisi," ujarnya. "Saat itu begitu sudah membalik baru proses pengapungan mungkin juga bisa dilaksanakan di situ atau mungkin penarikan dulu ke tempat yang aman," katanya. Di sela rencana struktural ini, operasi pencarian aktif tetap dilakukan oleh Basarnas. "Operasi SAR tidak akan pernah dihentikan selama masih memungkinkan untuk bisa menemukan korban dan mengevakuasi korban," tegas Syafii.
Pencarian, termasuk operasi searching underwater, tetap berjalan dengan mempertimbangkan cuaca dan keselamatan. Operasi baru dihentikan jika seluruh korban ditemukan atau kondisi fisik tidak memungkinkan lagi. Syafii mengutip contoh operasi KM Tunu Pratama Jaya di Selat Bali tahun lalu: kecepatan arus, kedalaman, dan faktor medis menjadi alasan penghentian. Di Masalembo, kecepatan arus sempat mencapai lebih dari 6 knot, bahkan menyentuh 7 knot. Padahal, pengoperasian ROV standar hanya aman pada arus 1,5 knot. "Peralatan yang kita miliki tidak direkomendasikan untuk masuk tentunya tidak akan kita lakukan, karena operasi hanya bisa dilaksanakan dengan jaminan bahwa seluruh personel yang melaksanakan operasi harus dalam kondisi aman," tegasnya. Proses identifikasi korban terus berjalan dengan tim DVI dan unsur medis, dan evaluasi dilakukan setiap tujuh hari.
Analisis Redaksi
Urgensi pengangkatan KM Virgo tidak hanya soal teknis, melainkan soal potensi temuan besar. Dengan 36 korban belum ditemukan dan kapal terbalik, kemungkinan ruang kabin masih utuh menjadi harapan terbesar. Wewenang yang jelas di tangan Kementerian Perhubungan menuntut koordinasi cepat dengan Basarnas dan pemilik kapal. Jika salvage mundur, operasi pencarian bawah air akan terus menjadi jalan buntu karena kecepatan arus 6-7 knot sudah jauh melampaui batas aman 1,5 knot untuk ROV.
Pelanggaran waktu menjadi risiko terbesar. Dalam operasi SAR, faktor medis pada struktur tubuh korban menentukan kelayakan evakuasi. Jika proses pengapungan tidak segera dieksekusi, potensi degradasi kondisi di dalam kapal akan meningkat. Peran asuransi dan pemilik kapal yang sudah melakukan observasi adalah sinyal baik, namun eksekusi teknisnya yang harus menjadi fokus. Keterlibatan negara lain yang memiliki kapasitas adalah opsi logis dan perlu segera dieksplorasi jika sumber daya lokal tidak memadai.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
