⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ombudsman Tak Hadir RDP DPR, Syafrida Bilang Belum Terima Undangan Resmi

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ombudsman Tak Hadir RDP DPR, Syafrida Bilang Belum Terima Undangan Resmi
BAGIKAN:

Kehadiran [Ombudsman](https://www.ombudsman.go.id) dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR soal kasus Lapas mewah di Cibinong batal terjadi karena lembaga tersebut mengaku belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB, Senin (28/9), meski rapat dimulai pukul 10.30 WIB.

Animo untuk mengetahui detail investigasi sempat menggelayuti ruang sidang, mengingat Ombudsman baru saja melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9) dan menemukan bangunan dengan fasilitas lengkap di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Namun, antusiasme itu berubah menjadi kekosongan kursi di meja narasumber ketika waktu sidang berlalu. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengakui bahwa mereka sudah berusaha menghubungi mitra mereka, yaitu Komisi II DPR yang bermitra langsung dengan Ombudsman, untuk meminta izin mengundang lembaga pengawas pelayanan publik itu.

"Awalnya kita juga mengundang Ombudsman, dan secara agenda rapat, Komisi 13 ingin mendapatkan pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi 13 DPR RI belum direspon oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman," jelas Willy saat memimpin rapat yang dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Mashudi dan mantan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Ketidakjelasan jalur administrasi ini menjadi penghalang utama, mengingat Ombudsman bukan mitra resmi Komisi XIII, melainkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Menanggapi ketidakhadiran ini, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan memberikan klarifikasi tegas melalui keterangan tertulis. Ia menyatakan bahwa hingga batas waktu kritis, Senin pagi, lembaganya belum mendapatkan undangan resmi dari DPR untuk hadir dalam RDP tersebut. "Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ujar Syafrida.

Terlepas dari drama prosedural di ruang sidang, substansi masalah tetap melatari perdebatan ini. Syafrida memastikan bahwa Ombudsman memiliki data hasil sidak yang dapat disampaikan, namun mekanisme penyampaian harus melalui jalur yang benar. Lembaga ini menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan informasi kepada Komisi XIII, sepanjang koordinasi tersebut dilakukan dengan benar melalui Komisi II sebagai mitra resmi. Komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan tidak berubah, meski jalur komunikasi antar-lembaga negara ini tampak mengalami hambatan.

Analisis Redaksi

Ketidakhadiran Ombudsman bukan sekadar absennya satu institusi, melainkan merefleksikan kekakuan prosedural dalam interaksi antarlembaga negara Indonesia. Ketika skandal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan menjadi isu panas, hambatan administratif seperti 'undangan belum turun' terlihat sangat kontraproduktif. Publik membutuhkan kecepatan respons, sementara birokrasi berjalan dengan ketelitian yang kadang melambat di tengah krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan pengawas pelayanan publik.

Perlu diwaspadai adanya potensi koordinasi yang tidak sinkron antara Komisi-komisi DPR dan lembaga-lembaga mitra mereka. Komarisi XIII yang menangani Imipas harus selalu berkoordinasi dengan Komisi II untuk urusan Ombudsman. Jika jalur ini tersumbat, publik kehilangan akses langsung terhadap suara pengawas independen yang bisa mengimbangi narasi dari pihak eksekutif, dalam hal ini Ditjen PAS dan Kalapas. Ini celah yang bisa dimanfaatkan untuk menyembunyikan fakta atau memotong aliran informasi yang merugikan pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Langkah logis berikutnya adalah percepatan koordinasi tertulis antara Komisi II dan XIII, serta Ombudsman, agar data hasil sidak di Lapas Cibinong dapat segera dipublikasikan secara terbuka. Tanpa transparansi penuh atas temuan fasilitas mewah tersebut, keraguan publik terhadap integritas sistem pemasyarakatan akan terus membesar. Pembinaan narapidana yang sejatinya bertujuan untuk koreksi sosial tidak boleh berubah menjadi tempat bagi oknum untuk menggenjar keuntungan pribadi di balik jeruji besi yang seharusnya menjadi tanda pagar bagi keadilan.

Meow! Tanya Nesi!
😸