Komdigi Tegur Tujuh PSE, Termasuk Rosalia Indah, Jika Tak Daftar 1 Oktober

Teknologi
Kevin SanjayaKevin Sanjaya
Sumber: CNN Teknologi
Kevin Sanjaya
Kevin Sanjaya
Software Engineer

Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

Komdigi Tegur Tujuh PSE, Termasuk Rosalia Indah, Jika Tak Daftar 1 Oktober
BAGIKAN:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengultimatum tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang mencakup layanan transportasi hingga aplikasi diet, untuk segera menuntaskan kewajiban pendaftaran atau berhadapan dengan surat teguran terhitung mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah awal berupa notifikasi sedang berjalan, namun jika tenggat waktu tersebut terlewati, mekanisme sanksi administratif akan langsung diterapkan.

Proses penegakan hukum ini tidak dilakukan secara mendadak. Saat ini, kementerian masih dalam tahap mengirimkan notifikasi dengan pesan tegas: 'Eh, kalian belum daftar.' Alex, sapaan akrabnya, menjelaskan kepada awak media di Jakarta pada Senin (28/9) bahwa notifikasi ini merupakan tahap awal. Jika hingga tanggal 1 Oktober platform terkait belum juga terdaftar, Komdigi akan mengeluarkan surat teguran pertama. Pendekatan bertahap ini diberikan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi para pelaku usaha digital agar tetap sesuai regulasi.

List PSE yang masuk dalam perhatian khusus ini terdiri dari: Aplikasi PO Haryanto Online, Aplikasi PO Handoyo, Laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport, Laman web rotio.id, Laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, Aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta Laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret. Sebelumnya, dari total 25 PSE yang menerima pemberitahuan, 16 telah dinyatakan memenuhi kewajiban, dan dua lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, telah menyatakan komitmen untuk segera mendaftar. Tujuh nama di atas adalah pihak yang masih berstatus menunggak kewajiban administratif tersebut.

Meskipun prosesnya dianggap sederhana oleh regulator, Alex mengakui tidak mengetahui secara pasti alasan di balik ketidakhadiran mereka dalam daftar resmi. Menurut dia, persyaratan pendaftaran sudah jelas tercantum di situs Komdigi, cukup dengan memberikan tanda daftar. Alex menyebut telah berkomunikasi dengan sebagian PSE, namun menyarankan agar kendala spesifik masing-masing platform dikonfirmasi langsung ke pihak terkait. Ini menjadi sinyal bahwa kementerian membuka ruang dialog, namun batas toleransi administratif tetap ketat.

Dampak nyata dari kegagalan mendaftar setelah tenggat waktu bukan sekadar surat peringatan administratif. Alex memperingatkan adanya kemungkinan pemutusan akses sementara. Skenario ini akan berlaku jika PSE melanggar batas kedua surat teguran. Pemutusan akses menjadi instrumen terakhir untuk menjaga kepatuhan, mengingat regulasi PSE adalah fondasi utama pengawasan ruang digital di Indonesia agar platform asing dan lokal beroperasi secara transparan.

Analisis Redaksi

Langkah Komdigi memberikan jendela waktu hingga 1 Oktober menunjukkan pendekatan yang terukur, bukan reaktif. Ini bukan lagi masa transisi yang longgar; ini adalah batas final kepatuhan hukum. Bagi pelaku usaha transportasi dan jasa daring, kepatuhan terhadap pendaftaran PSE adalah prasyarat untuk beroperasi secara legal. Keterlambatan ini seharusnya tidak terjadi jika prosesnya benar-benar 'simpel' seperti klaim pejabat, mengindikasikan adanya friksi antara kompleksitas internal perusahaan dengan kemudahan sistemik regulator.

Yang perlu diwaspadai publik adalah potensi downtime layanan jika sanksi pemutusan akses diterapkan. Bagi pengguna yang bergantung pada aplikasi seperti Rosalia Indah Transport atau Fatsecret, gangguan layanan dapat mengganggu mobilitas atau kebiasaan kesehatan harian. Dari sisi pelaku usaha, ini adalah peringatan keras: kepatuhan regulasi digital bukan lagi pilihan, melainkan syarat eksistensi. Jika enam bulan ke depan jumlah PSE yang terdaftar terus stagnan, Komdigi mungkin akan mempertimbangkan revisi strategi penegakan, atau justru mengaktifkan sanksi lebih dini terhadap pelalu-pelaku yang dianggap berniat mengabaikan aturan.

Meow! Tanya Nesi!
😸