Kejagung Ciduk Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Susai Mangkir, Diringkus di Purbalingga
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejaksaan Agung menjaring eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamudji, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada dini hari, Sabtu (26/9), di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat setelah tersangka absen dari jadwal pemeriksaan. Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan eskalasi serius dari investigasi yang membongkar praktik kolusi di sektor strategis negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan tertulis, Senin (28/9). Menurut Anang, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan mengamankan Teguh karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat (25/9) lalu. Anang menegaskan, langkah 'pengamanan paksa' ini diambil karena tersangka telah diumumkan sebelumnya namun tidak kooperatif. "MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," jelas Anang.
Dalam proses penyergapan itu, petugas sempat mendapat perlawanan. Anang menuturkan, pihak yang ada di lokasi kediaman di Purbalingga sempat menghalangi upaya penyidik untuk masuk. Meskipun demikian, aparat berhasil mengamankan Teguh dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lanjutan. Aksi perlawanan ini mengindikasikan bahwa upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum mungkin masih terjadi di kalangan pejabat yang terjerat kasus korupsi sumber daya alam.
Kasus yang melibatkan nama-nama besar ini sebenarnya telah membuka tabir gelap praktik tata kelola mineral di Indonesia. Kejagung sebelumnya menetapkan total empat orang tersangka individu dan satu korporasi. Mereka adalah mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba berinisial BS, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial MHI, Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH, dan kini Teguh Pamudji. Keempat nama ini memegang posisi strategis dalam rantai regulasi dan pengawasan industri nikel antara tahun 2017 sampai 2020.
Peran Teguh Pamudji sangat krusial. Anang menyebut, Teguh menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017. Meskipun masa jabatannya beririsan dengan periode penyelidikan kasus korupsi 2017-2020, posisinya di puncak birokrasi kementerian memberikan wewenang atas kebijakan dan pengawasan yang kini diduga disalahgunakan. Kasus ini menguak bagaimana regulasi nikel di Sultra selama beberapa tahun terakhir telah menjadi ladang empuk bagi praktik ilegal yang melibatkan pejabat pusat hingga daerah. Dampak hukumnya berat, sementara dampak terhadap kepercayaan publik terhadap integritas sektor energi dan sumber daya nasional tentu sangat dalam.
Analisis Redaksi
Penangkapan Teguh Pamudji menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi sektor ESDM. Tidak lagi sekadar kasus tunggal, ini adalah bukti adanya jaringan birokrasi lintas level yang memanipulasi izin usaha pertambangan. Fakta bahwa penangkapan terjadi di luar DKI Jakarta, di sebuah desa di Purbalingga, menunjukkan bahwa tersangka memanfaatkan status sosial dan koneksitasnya untuk bersembunyi di tempat yang dianggap 'aman'. Kegagalan pemanggilan awal adalah red flag yang justru mempercepat penangkapan fisik.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi perpanjangan tangan kasus ini ke sektor-sektor lain. Jika praktik di Sultra terbukti sistemik, maka audit forensik terhadap izin nikel di provinsi lain harus segera dilakukan. Keberhasilan Kejagung menangkap para pelaku bukan berarti akhir cerita, melainkan awal dari pemulihan kerugian negara yang diperkirakan dalam jumlah fantastis. Publik menuntut transparansi penuh atas bagaimana persetujuan-persetujuan teknis selama 2017-2020 diberikan. Langkah logis selanjutnya adalah eksekusi aset tersangka untuk penggantian kerugian negara, bukan hanya hukuman penjara semata.
Wartawan dan masyarakat harus memperhatikan apakah ada pola serupa di kementerian lain yang mengelola sumber daya alam strategis. Kasus ini adalah cermin integritas hukum Indonesia. Jika birokrat kunci bisa dengan mudah mengaburkan jejak di wilayah Jawa Tengah, maka sistem pengawasan internal kejaksaan dan kementerian terkait perlu dikoreksi total. Keberlangsungan investasi nikel yang sehat hanya bisa dibangun di atas fondasi hukum yang bersih dan diterapkan tanpa pandang bulu jabatan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
