Feby Indirani dan Nadirsyah Hosen Klarifikasi Kontroversi Buku 'Memburu Muhammad'
Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Penulis Feby Indirani dan akademisi Nadirsyah Hosen menegaskan bahwa buku Memburu Muhammad bukan menghina Nabi, melainkan karya sastra yang mengajak refleksi tentang jarak akhlak umat. Keduanya menjelaskan bahwa kontroversi judul tersebut muncul karena pembaca hanya menyikapi kata 'memburu' tanpa memahami substansi cerita fiksi yang berpijak pada pengamatan kehidupan Muslim di Indonesia.
Feby Indirani, penulis buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria, secara terbuka membatasi ruang diskusi publik dengan mengklarifikasi bahwa karya fiksinya lahir dari niat baik sebagai seorang Muslim. Ia menekankan bahwa buku-bukunya berakar kuat pada tradisi, khazanah, dan keragaman tafsir dalam dunia Islam. "Saya lahir dan tumbuh sebagai seorang Muslim. Sejak kecil, saya terbiasa membaca dan mendengar kisah-kisah hikmah yang memotret dunia secara arif, reflektif, dan tidak hitam-putih," ujar Feby saat dihubungi pada Senin (28/9). Baginya, cerita di kedua bukunya bersumber langsung dari pengalaman dan pengamatan terhadap dinamika kehidupan sehari-hari umat Muslim di Indonesia.
Dalam buku Memburu Muhammad, Feby menggunakan sudut pandang tokoh fiktif Abu Jahal, musuh utama Nabi Muhammad SAW. Dalam narasi tersebut, Abu Jahal digambarkan berada di dunia modern yang heran melihat banyaknya orang menyandang nama Muhammad namun tidak meneladani akhlaknya. Feby menjelaskan bahwa 'memburu' di sini merujuk pada upaya keras mendapatkan sifat mulia Nabi, selaras dengan definisi KBBI. Ia mengingatkan bahwa fiksi bekerja melalui perangkat sastra seperti simbol dan sudut pandang tokoh, sehingga tidak boleh dinilai hanya dari judul berita atau potongan teks media sosial yang dibingkai secara tidak berimbang.
Konteks penerbitan kedua buku ini pun memiliki jejak akademis yang jelas. Bukan Perawan Maria terbit pertama kali pada 2017 dengan kehadiran pidato kebudayaan dari mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lalu diterjemahkan ke Italia pada 2019. Sementara Memburu Muhammad terbit pada 2020 dengan kata pengantar dari Nadirsyah Hosen. Buku ini juga telah dibahas dalam forum perguruan tinggi, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan tercatat dalam kajian jurnal STID Al-Hadid sebagai bagian dari sastra dakwah. Feby menyebut ribuan umat Muslim telah membaca karyanya secara wajar.
Nadirsyah Hosen, yang menulis pengantar Memburu Muhammad dengan judul "Memburu Imajinasi Penulis", menilai tuduhan penghinaan agama tersebut keliru secara tekstual. Ia menjelaskan bahwa dalam cerita, Abu Jahal memburu sosok Nabi melalui orang-orang bernama Muhammad di era modern, bukan menyerang Nabi. "Mengubah tindakan tokoh menjadi tuduhan terhadap pengarang merupakan kekeliruan membaca yang mendasar," kata Hosen. Ia menegaskan bahwa menghadirkan musuh seperti Abu Jahal justru bertujuan menyingkap kebesaran Nabi dan menggugah pembaca untuk memeriksa kecintaan mereka terhadap keteladanan Muhammad SAW.
Analisis Redaksi
Kasus ini memperlihatkan disonansi antara cara konsumsi sastra dan cara konsumsi politik identitas di media sosial. Banyak pihak langsung menghakimi berdasarkan judul tanpa membaca substansi, sementara para ahli dan penulis berusaha membangun jembatan pemahaman melalui penjelasan konteks. Frasa 'memburu' yang seharusnya bermakna mengejar sifat mulia, justru dimaknai secara harfiah sebagai ancaman fisik, menunjukkan betapa rapuhnya literasi nalar kritis dalam diskusi publik yang melibatkan simbol keagamaan.
Secara strategis, klarifikasi oleh Nadirsyah Hosen menjadi penting karena ia bukan hanya pengantar buku, melainkan figur intelektual Islam yang kredibilitasnya relatif netral. Penolakan terhadap 'tuduhan tanpa buktian' dari Hosen menjadi preseden bahwa koreksi terhadap perilaku umat tidak boleh dipersamakan dengan penistaan terhadap Nabi. Jika setiap kritik terhadap jarak antara idealisme dan realitas beragama dianggap penistaan, maka ruang refleksi internal umat Islam akan semakin menyempit dan stagnan.
Langkah berikutnya yang logis adalah peneguhan normatif bahwa kebebasan berseni dan berekspresi tetap diikat oleh etika, namun etika tersebut harus dinilai secara holistik, bukan parsial. Institusi pendidikan tinggi dan organisasi kemasyarakatan Islam perlu lebih masif mengedukasi publik tentang cara membaca karya sastra fiksi, agar sensasi judul tidak lagi mendominasi diskusi yang seharusnya berfokus pada pesan moral dan kemaslahatan umat.


