Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dirjen PAS Bongkar Aset Mewah Lapas Cibinong Milik Kasi Kamtib dan Napi Korupsi

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Dirjen PAS Bongkar Aset Mewah Lapas Cibinong Milik Kasi Kamtib dan Napi Korupsi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan di hadapan Komisi XIII DPR bahwa botol bir, wiski, hingga perabotan mewah di Lapas Cibinong adalah milik Kasi Kamtib Adi Nugroho, bukan penghuni sel tahanan.
  • Dalam rapat tersebut, ia meluruskan temuan Ombudsman yang sempat mengindikasikan barang-barang itu terkait narapidana tertentu.
  • Klarifikasi ini menjadi inti dari respons resmi lembaga pemasyarakatan atas temuan fasilitas yang dinilai tidak layak berada di area pembinaan.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan di hadapan Komisi XIII DPR bahwa botol bir, wiski, hingga perabotan mewah di Lapas Cibinong adalah milik Kasi Kamtib Adi Nugroho, bukan penghuni sel tahanan. Dalam rapat tersebut, ia meluruskan temuan Ombudsman yang sempat mengindikasikan barang-barang itu terkait narapidana tertentu. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," kata Mashudi dalam rapat di Jakarta, Senin (28/9). Klarifikasi ini menjadi inti dari respons resmi lembaga pemasyarakatan atas temuan fasilitas yang dinilai tidak layak berada di area pembinaan.

Mashudi memberikan detail spesifik mengenai asal-usul barang lainnya yang teridentifikasi dalam inspeksi mendadak (sidak). Bingkai foto yang terpasang rapi di rak, yang sebelumnya memicu spekulasi publik, diklaimnya sebagai milik warga binaan Jimmy Masrin. Barang tersebut, menurut keterangan resmi, sebelumnya telah diamankan dalam kegiatan razia keamanan lapas. Jimmy Masrin sendiri bukan tahanan biasa; ia adalah pengusaha yang terpidana dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan LPEI dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai area yang disidang oleh Ombudsman. Mashudi mengklarifikasi bahwa lokasi tersebut merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan area hunian massal napi yang biasa dibayangkan publik. "Terkait area SAE, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026, serta mess wisma peristirahatan pegawai melalui APBN tahun 2017," ujarnya. Bahkan, area yang diduga sempat disebut sebagai tempat simulator golf ternyata sedang disiapkan menjadi loker, sementara lahan parkir alternatif hanya berfungsi sebagai cadangan ketika area utama penuh.

Permasalahan administrasi aset menjadi sorotan utama dalam pendalaman kasus ini. Terdapat 16 bangunan rumah dinas di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, hanya tiga unit yang tercatat resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sebanyak 13 bangunan lainnya, yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung, belum tercatat dalam sistem tersebut. "Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," tegas Mashudi. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, langkah tegas sudah diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelum sesi klarifikasi di DPR. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengumumkan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (26/9). "Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi Setiawan. Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kalapas Wisnu Hani Putranto, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, dan Kaur Umum Deni Sugiarto. Penonaktifan ini merupakan bagian dari investigasi internal untuk menyikapi temuan fasilitas mewah tersebut.

Analisis Redaksi

Klaim Dirjen Pemasyarakatan bahwa barang-barang mewah adalah "milik pribadi" perwira dan bukan hasil penyalahgunaan wewenang napi, membuka celah hukum yang serius. Jika benar barang tersebut adalah properti individu yang dibawa ke area fasilitas negara (SAE) atau disalahgunakan dari inventaris negara, ini menandakan adanya budaya "privatisasi

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ