Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Buaya Muara 2,5 Meter Dievakuasi dari Rumah Warga di Bandar Lampung

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Buaya Muara 2,5 Meter Dievakuasi dari Rumah Warga di Bandar Lampung
BAGIKAN:

Seekor buaya muara sepanjang 2,5 meter resmi dievakuasi dari kediaman warga di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses pemindahan satwa liar tersebut, yang diberi nama Coki oleh pemiliknya, dilakukan pada Sabtu (26/9) menggunakan peralatan khusus oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung. Wike, warga berusia 40 tahun yang mengaku telah merawat Coki selama tiga tahun, menangis histeris dan sempat pingsan saat menyaksikan buaya itu dibawa pergi dari pekarangan rumahnya.

Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung, Omar Dhani, menjelaskan bahwa prosedur pengamanannya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Unit rescue dengan tujuh personel dikerahkan, didukung peralatan berupa tali, hook, helm, dan sarung tangan. "Pertama kita arahkan dulu dia ke daratan, lalu kita menggunakan tali biar mulutnya terkunci. Baru kita isolasi bagian mulutnya, kemudian kaki dan tubuhnya kita ikat, baru bisa kita amankan," ujar Omar. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan petugas serta warga sekitar selama proses evakuasi berlangsung.

Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, mengakui proses tersebut berjalan alot karena adanya ikatan emosional kuat antara keluarga pemilik dan satwa tersebut. "Alhamdulillah, tadi kita sudah mengevakuasi buaya yang mereka pelihara sekitar tiga tahun dengan panjang kurang lebih 2,5 sampai 2,7 meter. Tadi kita sudah coba negosiasi, tapi alot," kata Hendry. Keputusan evakuasi dipaksakan karena buaya tersebut mulai berukuran besar dan berkeliaran di sekitar rumah, yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan warga. "Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kita mengimbau kepada masyarakat yang memang memelihara satwa liar atau satwa yang cukup membahayakan bagi masyarakat, seperti reptil, buaya, ular, dan lain sebagainya, tolong itu ada izinnya khusus," tambahnya.

Setelah evakuasi, koordinasi dilakukan dengan pihak KKP. Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, Hade Hambrata, menegaskan bahwa Coki akan dibawa ke tempat penangkaran buaya milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. "Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista penangkaran buaya," ujar Hade. Dari identifikasi awal, satwa tersebut dipastikan jenis buaya muara. Hade mengingatkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memelihara buaya tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau memang ada masyarakat yang memelihara buaya tolong segera dilaporkan dan dievakuasi. Karena kan hewan liar sebenarnya," tegasnya.

Menurut keterangan Hade, setelah tiba di penangkaran, buaya Coki akan dititipkan dengan status sebagai barang milik negara. Hal ini berarti negara bertanggung jawab penuh atas perawatan dan nasib satwa tersebut ke depannya, sehingga hak klaim dari pemilik individu tidak lagi berlaku setelah satwa berhasil dievakuasi dari lokasi permukiman.

Analisis Redaksi

Kasus evakuasi buaya Coki di Pidada ini bukan sekadar peristiwa langka, melainkan indikator lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan satwa liar di permukiman padat. Fakta bahwa seekor buaya muara dapat tumbuh hingga 2,5 meter dalam tiga tahun di area hunian warga menunjukkan adanya celah signifikan dalam penegakan aturan konservasi. Meskipun ada imbauan dari camat dan KKP, kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya memelihara predator kelas berat masih sangat rendah, sehingga sering kali satwa liar diperlakukan layaknya hewan peliharaan rumahan.

Dari sisi prosedur, kolaborasi antara Damkarmat dan KKP menunjukkan respons tanggap darurat yang cukup efektif meski menghadapi hambatan emosional dari pemilik. Namun, langkah logis selanjutnya harusnya tidak berhenti di evakuasi. Dinas terkait perlu melakukan penelusuran sumber perolehan satwa tersebut, apakah berasal dari perdagangan ilegal atau penangkaran tidak resmi. Jika tidak ada audit rutin terhadap individu-individu yang memelihara satwa berpotensi bahayapun, kasus serupa akan terus terjadi dan berisiko menimbulkan tragedi yang lebih besar di kemudian hari.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ