Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BEI Efektifkan Aturan FCA Baru, 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

BEI Efektifkan Aturan FCA Baru, 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus seiring berlakunya perubahan aturan perdagangan berbasis Full Call Auction (FCA) .
  • Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Senin (28/9), melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X.
  • Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan respons langsung terhadap dinamika pasar yang menuntut kepastian hukum bagi emiten dan pelaku investasi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus seiring berlakunya perubahan aturan perdagangan berbasis Full Call Auction (FCA). Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Senin (28/9), melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X. Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan respons langsung terhadap dinamika pasar yang menuntut kepastian hukum bagi emiten dan pelaku investasi.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan upaya untuk menyempurna mekanisme perdagangan dan pengawasan. "Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa filosofi utama papan pemantauan khusus harus tetap berfokus pada perlindungan investor, tanpa mengorbankan efisiensi pasar.

Perubahan teknis terfokus pada penghapusan beberapa kriteria yang dianggap sudah tidak relevan atau kontraproduktif bagi likuiditas. Dalam Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang berkaitan dengan harga, likuiditas, persyaratan pencatatan, serta penghentian perdagangan sementara. Di sisi lain, Peraturan Nomor II-X menyempurnakan mekanisme FCA dengan penerapan Non-Cancellation Period. Tujuannya agar proses matching order berjalan lebih ketat dan minim distorsi.

Dampak langsung dari aturan baru ini adalah keluarnya 92 kode saham dari daftar sorotan khusus. Di antara nama-nama yang lepas dari status ketat tersebut terdapat Pollux Properties Indonesia (POLL), Waskita Karya (WSKT), dan Wijaya Karya (WIKA). Daftar lengkap mencakup 92 emiten, mulai dari Pan Brothers (PBRX) hingga PT Griptha Putra Persada (GRPH). Keluarnya saham-saham ini berarti mereka kini diperdagangkan dengan mekanisme standar tanpa hambatan likuiditas yang dipaksakan oleh aturan papan pemantauan khusus.

Para investor retail diimbau untuk memahami bahwa perubahan status ini tidak serta-merta menjamin kinerja fundamental perusahaan. Mekanisme FCA memang dirancang untuk mempersempit rentang harga dan meningkatkan kedalaman order book, tetapi volatilitas tetap ada. Pelaku pasar kini harus fokus pada analisis fundamental masing-masing emiten, bukan lagi pada tagihan regulasi yang membuat transaksi menjadi lebih sulit dan sedikit. Transparansi data perdagangan akan menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko ke depan.

Analisis Redaksi

Langkah BEI menghapus kriteria terkait penghentian perdagangan dan free float menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ