13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tanpa Jejejak SIMAK, Kaur Umum Bilang Tak Tahu Sumber Dana
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejanggalan birokrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terkuak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) nonaktif, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan 13 unit rumah dinas yang berdiri di area lapas tersebut. 13 dari total 16 unit rumah dinas itu ternyata tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sebuah temuan yang langsung memicu tanya mendalam dari legislator.
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, membuka rapat Senin (28/9) dengan menanyakan siapa pejabat lama di Lapas Cibinong dan sejak kapan bangunan-bangunan tersebut mulai dibangun. Deni, yang telah menjabat Kaur Umum lebih dari lima tahun, merespons dengan keterangan spesifik. Ia menegaskan bahwa 13 rumah dinas itu berdiri pada Januari 2023, bukan tahun sebelumnya, dan pengerjaannya selesai pada April 2023.
"Siap, izin. untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023, Bapak. Izin, bukan 2021, mohon izin. Itu Januari, Bapak, izin," ujar Deni di hadapan Komisi XIII. Namun, ketika ditanya soal status legalitas, Deni menjawab bahwa "status pinjam pakainya baru keluar 2026?" Ini menjadi anomali data yang serius: bangunan sudah ada lima tahun, sementara surat pinjam pakainya baru diproses tahun ini. Deni membela diri bahwa pembangunan dilakukan sembari izin berproses, yang saat itu merupakan inisiatif lisan dari Bupati kunjungan, dengan persetujuan langsung dari Kalapas kala itu, Usman Madjid.
Ketika pertanyaan beralih ke sumber pendanaan, Deni secara eksplisit menyatakan kebingungannya. Ia mengklaim bahwa saat pembangunan dilakukan, ia baru menjabat Kaur Umum dan tidak dilibatkan sama sekali dalam proyek tersebut. "Dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak. Mohon maaf, Bapak," kata Deni. Jawaban ini, dari seorang pejabat operasional tertinggi, menunjukkan adanya kekosongan akuntabilitas internal yang signifikan di lembaga pemasyarakatan itu.
Temuan lapangan oleh Ombudsman pada 25 September memperkeruh situasi. Tim pengawas menemukan 13 bangunan tersebut dilengkapi fasilitas mewah seperti ruang tamu, ruang tidur, dapur, televisi, dan kulkas. Yang mengejutkan, salah satu penghuni berstatus warga binaan atau narapidana, mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas itu. Pihak lapas kemudian berkali-kali menyebut bangunan tersebut sebagai rumah dinas jabatan, yang seharusnya untuk staf pegawai, bukan untuk tahanan. Dampak bagi publik dari hal ini jelas: potensi penyalahgunaan aset negara dan komersialisasi fasilitas lapas yang seharusnya steril.
Analisis Redaksi
Kebingungan Kaur Umum bukan hanya soal amnesia administratif, melainkan potret lemahnya tata kelola internal di Lapas Cibinong. Jika pejabat tertinggi urusan umum tidak tahu sumber dana 13 bangunan permanen yang berdiri di area kerjanya, berarti sistem perencanaan dan pengendalian anggaran lembaga itu lumpuh total. Fakta bahwa status pinjam pakainya baru diproses tahun 2026, lima tahun setelah bangunan berdiri, mengindikasikan praktik "fakultas dulu, surat kemudian" yang meragukan legalitas aset negara.
Pelaporan narapidana yang harus membayar untuk tinggal di rumah dinas jabatan melanggar standar perlakuan warga binaan. Hal ini mencabut hak dasar mereka dan mengubah fungsi fasilitas negara menjadi komoditas. Ombudsman perlu segera menindaklanjuti temuan lapangan dengan memanggil pejabat berwenang dan Kalapas Usman Madjid. Tanpa penjelasan legal atas 'pinjaman pakai' dan 'bayar' ini, Lapas Cibinong berpotensi menjadi lahan korupsi fasilitas publik yang sistematis.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
