Tim Gabungan Gerebek Pendudukan Liar Hutan Konservasi Bukit Soeharto di IKN

Kamis (24/9), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan Kejaksaan bergerak tegas ke kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Mereka menertibkan bangunan liar serta menindak pencaplokan lahan yang dilakukan oleh pendatang yang bukan berasal dari wilayah Kutai Kartanegara atau Penajam Paser Utara. Operasi ini menyasar Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan, yang kini masuk dalam garis delineasi IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang kehutanan. "Kami menertibkan bangunan liar yang diduduki oleh non- penduduk lokal. Mereka membangun pondok dan membuka kebun secara sepihak," ujar Edgar. Larangan ini bersifat mutlak, mengingat kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis vital bagi wilayah baru ibu kota.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengungkapkan skala perambahan yang mengkhawatirkan. Data pemetaan Otorita IKN tahun 2026 menunjukkan sekitar 23.556 hektare, atau 36 persen dari total luas 64.814,98 hektare sesuai SK.1231/2017, sudah dikuasai masyarakat dan badan hukum. "Satu orang bisa menguasai dua sampai lima hektare. Sebagian mengaku tidak tahu itu hutan saat awal datang, tetapi kini fakta pendudukan itu nyata," kata Thomas. Tekanan terhadap kawasan ini juga menjadi faktor pemicu kebakaran, dengan tim di lapangan telah menangani area terbakar seluas 420 hektare selama 29 hari.
Kehadiran aparat tidak semata-mata untuk menghancurkan, tetapi juga mendengar. Tim gabungan, yang terdiri dari unsur [Brimob](/berita/kepolisian), Polresta Kawasan IKN, dan [Polisi Militer](/berita/tentara) Kodam VI/Mulawarman, menerima aspirasi warga yang bersedia meninggalkan lokasi. Thomas menegaskan penertiban akan bersifat adil dan menyeluruh, termasuk meninjau kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek di kemudian hari. "Kami tidak memilih kasih. Semua yang melanggar hukum di kawasan konservasi akan ditindak," tegasnya. Aspek kemanusiaan terhadap penghuni yang terdampak akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.
Penyidikan hukum terhadap para pelaku pendudukan ilegal tetap berjalan paralel dengan operasi lapangan. Otorita IKN memastikan bahwa tidak ada hak ganti rugi bagi mereka yang menduduki kawasan hutan secara melawan hukum. Namun, proses ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan instansi terkait untuk meminimalkan konflik sosial. Fokus utama adalah menyelamatkan sisa 60 persen hutan yang belum tergarap agar tidak habis oleh perambah baru sebelum menjadi bagian integral dari lanskap IKN.
Analisis Redaksi
Penertiban di Bukit Soeharto bukan sekadar aksi taktis, melainkan ujian awal tata kelola wilayah IKN. Angka 36 persen hutan yang sudah dicaplok mengindikasikan lemahnya kontrol historis selama puluhan tahun. Jika 60 persen sisanya tidak dijaga ketat, visi pembangunan kota yang hijau dan berkelanjutan akan gagal sejak awal. Otorita IKN kini memegang kartu jitu: ketegasan hukum harus dibarengi solusi sosial agar tidak memicu resistensi lokal yang lebih luas.
Yang perlu diwaspadai adalah pola "perambahan masif" yang disebutkan Thomas, di mana perorangan mengklaim hamparan besar. Ini mengisyaratkan adanya jaringan spekulatif lahan, bukan sekadar kebutuhan hidup subsisten. Langkah selanjutnya yang logis adalah pemetaan ulang batas-batas dengan teknologi mutakhir dan penandatanganan kesepakatan damai dengan masyarakat yang mau mengundurkan diri. Tanpa itu, kebakaran lahan berulang akan terus menjadi bayang-bayang yang mengganggu operasional IKN.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
