Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menlu Sugiono: Isu Palestina Ujian Terbesar bagi Hukum Internasional

DuniaSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menlu Sugiono: Isu Palestina Ujian Terbesar bagi Hukum Internasional
BAGIKAN:

Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menegaskan bahwa dinamika politik di Palestina kini menjadi ujian paling berat yang dihadapi oleh arsitektur hukum internasional global saat ini.

Ketegangan di kawasan tersebut tidak lagi hanya bermesatukan persoalan kemanusiaan, melainkan melampaui batas konvensi konvensional yang selama ini menjadi pegangan komunitas dunia dalam mengatur tatanan negara dan perlindungan warga negara.

Sugiono menyampaikan pernyataan tersebut saat berbicara di forum diplomasi internasional, menyoroti bahwa kerentanan hukum global terlihat jelas ketika norma-norma perlindungan hak asasi manusia diabaikan oleh kekuatan militer yang dominan.

Deklarasi ini menegaskan posisi Indonesia yang konsisten dalam mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, sekaligus kritik halus terhadap kemalasan hukum internasional dalam memaksakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan berimbang.

Diplomasi Indonesia yang dikenal sebagai penengah moderat kini harus menghadapi realitas bahwa hukum internasional sering kali direduksi menjadi sekadar instrumen retorika, bukan lagi penegak keadilan yang efektif di lapangan.

Implikasi dari pernyataan menteri ini berdampak langsung pada strategi kebijakan luar negeri Jakarta, yang kini harus bekerja keras mengonsolidasikan suara negara-negara berkembang agar tidak tenggelam dalam dominasi agenda negara-negara adidaya.

Analisis Redaksi

Pernyataan ini mengungkap keraguan serius di balik fasad konsensus global bahwa hukum masih menjadi penopang utama tatanan dunia. Jika hukum internasional dianggap gagal menjadi pengatur utama konflik, maka sistem keamanan kolektif yang dibangun pasca-Perang Dunia Kedua sedang menghadapi krisis legitimasi struktural yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Hukum internasional yang sering kali dianggap sebagai abstraksi normatif kini dipaksa turun ke medan tempur politik, di mana kekuatannya diukur bukan oleh pasal-pasal buku, melainkan oleh kemampuan mencegah eskalasi konflik yang mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah.

Langkah selanjutnya secara logis mengharuskan komunitas internasional untuk melakukan revisi mendasar terhadap mekanisme penegakan hukum, bukan hanya mengandalkan resolusi yang mudah diabaikan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan militer superior. Tanpa reformasi struktural tersebut, risiko normalisasi pelanggaran hukum akan semakin meningkat dan mengancam prinsip dasar kedaulatan negara lain.

BERITA TERKAIT (Dunia)

Meow! Tanya Nesi!
😸