Komdigi Tebang Pungkas: 7 PSE Privat Terancam Diblokir if Gagal Daftari 1 Oktober 2026

Teknologi
Fitriani NingsihFitriani Ningsih
Sumber: CNN Teknologi
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Komdigi Tebang Pungkas: 7 PSE Privat Terancam Diblokir if Gagal Daftari 1 Oktober 2026
BAGIKAN:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum juga melakukan pendaftaran sistemnya. Plang merah ini dipasang karena tenggat waktu kepatuhan yang jatuh pada 22 September 2026 telah lewat tanpa kehadiran tujuh entitas tersebut. Komdigi menyiapkan sanksi tegas berupa pemutusan akses atau blocking jika peringatan ini diabaikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan urgensi kepatuhan ini di Jakarta, Minggu (27/9). Seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya. Tujuannya bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital.

"Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alexander. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa opsi negosiasi administratif sedang mendekati akhir. Jendela dialog untuk kepatuhan sukarela kini semakin menyempit.

Surat peringatan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan data kepatuhan menyeluruh. Dari total 25 PSE yang sebelumnya dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran. Dua entitas lainnya, yakni Pelita Air (pelita-air.com) dan Shopify (shopify.com), menunjukkan itikad baik dengan membangun komunikasi serta menyatakan komitmen untuk segera mendaftar. Ketujuh PSE yang kini memegang surat peringatan tertulis di antaranya adalah aplikasi PO Haryanto Online, PO Handoyo, serta Rosalia Indah Transport. Daftar ini juga mencakup laman web rotio.id, sriwijayaair.co.id (bersama aplikasi Sriwijaya Air Mobile), aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta fatsecret.co.id (bersama aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret).

Titik kritis penegakan hukum dipatok pada 1 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut ketujuh PSE tersebut belum merampungkan kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif secara tegas. Tindakan itu berupa pemutusan akses atau blocking terhadap sistem elektronik terkait. Meskipun begitu, Komdigi masih membuka ruang klarifikasi dan pendampingan bagi pengelola PSE yang menghadapi hambatan teknis dalam proses pendaftaran. Ini adalah langkah final sebelum pintu penegakan hukum tertutup total.

Analisis Redaksi

Sikap tegas Komdigi ini menunjukkan pergeseran kebijakan dari pengawasan administratif menuju penegakan hukum digital yang nyata. Sinyal tersebut sangat penting agar regulasi tidak sekadar menjadi teks di atas kertas. Ketidakpatuhan yang berlarut-larut berpotensi menciptakan celah hukum yang merugikan masyarakat dan ekosistem industri secara keseluruhan.

Batas waktu 1 Oktober 2026 menjadi tolok ukur komitmen para pelaku usaha. Bagi PSE yang berbadan hukum besar namun lambat dalam proses administratif, ini adalah teguran keras. Di sisi lain, komitmen Shopify dan Pelita Air menunjukkan bahwa jalur komunikasi terbuka di tingkat awal sangat efektif untuk penyelesaian masalah. Pola ini menjadi preseden positif.

Langkah selanjutnya adalah memastikan mekanisme blocking berjalan tanpa mengganggu entitas lain yang patuh. Komdigi harus memastikan bahwa transparansi daftar blokir dipublikasikan agar publik paham alasan teknis di balik terhentinya layanan tertentu. Ini menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola ruang digital nasional.

Meow! Tanya Nesi!
😸