Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Hanura Dorong GKSR Tolak Parliamentary Threshold 1 Persen: Suara Kecil Harus Dihargai

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Hanura Dorong GKSR Tolak Parliamentary Threshold 1 Persen: Suara Kecil Harus Dihargai
BAGIKAN:

Benny Rhamdani, Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), menegaskan bahwa inisiatif Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) berfokus utama pada perjuangan menolak kenaikan ambang batas pencalonan presiden atau parliamentary threshold menjadi 1 persen. Pernyataan ini disampaikan untuk membingkai posisi strategis partai dalam menyikapi dinamika regulasi pemilu yang sedang menjadi perdebatan hangat di kalangan politisi dan pengamat hukum tata negara.

Dalam keterangannya, Rhamdani menekankan bahwa upaya penurunan atau stabilisasi angka threshold menjadi 1 persen merupakan bentuk advokasi agar representasi politik di parlemen tetap inklusif dan tidak didominasi oleh segelintir partai besar. Ia melihat bahwa kenaikan ambang batas secara signifikan akan mematikan kompetisi politik dan memperkecil ruang bagi partai-partai baru atau partai berbasis isu spesifik untuk masuk ke Senayan, yang pada akhirnya menggerus kualitas demokrasi.

Kewaspadaan terhadap perubahan aturan main ini bukan tanpa alasan. Secara historis, setiap penyesuaian parliamentary threshold selalu berimbas langsung pada peta kekuatan di DPR. Ketika ambang batas dinaikkan, jumlah partai yang berhasil lolos ke parlemen cenderung menyusut drastis, menciptakan sistem yang semakin oligopoli. Bagi Hanura dan koalisi GKSR, menjaga angka di level rendah berarti mempertahankan fragmentasi politik yang sehat, di mana berbagai lapisan suara rakyat—mulai dari kelompok minoritas hingga aspirasi lokal—masih memiliki perwakilan resmi di lembaga legislatif.

Dampak dari kekhawatiran ini dirasakan luas oleh masyarakat sipil yang menilai bahwa demokrasi tidak hanya soal angka, tetapi juga soal kedalaman partisipasi. Jika threshold dinaikkan hingga 4 atau 5 persen seperti usul di beberapa kajian, jutaan suara pemilih yang tersebar akan hangus tanpa ada perwakilan. Hal ini bertentangan dengan semangat direct election yang diamanatkan konstitusi, di mana setiap suara harus memiliki bobot yang sama untuk membentuk mandataris rakyat. Advokasi yang dilakukan GKSR menjadi counter-balance penting terhadap wacana penyederhanaan partai yang dianggap lebih menguntungkan incumbent.

Pendalaman isu ini menunjukkan bahwa perdebatan tentang angka 1 persen sebenarnya adalah soal desain konstitusi yang menentukan apakah Indonesia ingin sistem multi-partai yang dinamis atau sistem dwi-partai yang kaku. Para pengamat memperkirakan bahwa resistensi terhadap kenaikan threshold akan semakin kencang menjelang pemilihan umum berikutnya, karena partai-partai kecil menyuarakan keberatan terhadap potensi dominasi elite lama. Dengan memposisikan diri di garda depan, Hanura berupaya menggaet simpati publik yang mulai skeptis terhadap proses legislasi yang dianggap elitis dan kurang melibatkan partisipasi publik secara efektif.

Analisis Redaksi

Perdebatan mengenai parliamentary threshold ini menandakan adanya ketegangan struktural dalam sistem perpolitikan Indonesia saat ini. Secara logis, upaya mempertahankan angka 1 persen adalah strategi bertahan hidup bagi partai-partai non-mainstream. Jika angka ini dinaikkan, kita tidak hanya kehilangan variasi ideologi di parlemen, tetapi juga potensi kaderisasi politik dari bawah. Stabilitas politik yang dijanjikan oleh pengusung threshold tinggi sering kali datang dengan harga mahal: berkurangnya akuntabilitas horizontal karena konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada tangan beberapa aktor politik dominan.

Apa yang perlu diwaspadai dari wacana ini adalah potensi distorsi suara publik yang lebih dalam lagi. Ketika ambang batas dinaikkan, partai kecil akan dipaksa berkoalisi lebih awal atau mati suri sebelum pemilu, menghilangkan tekanan kompetitif terhadap partai besar untuk memperbaiki kualitas pemilu. Langkah selanjutnya yang logis dalam konteks ini adalah pembekuan wacana kenaikan threshold secara sepihak dan membuka forum dialog antara pembuat regulasi dan kelompok masyarakat sipil. Demokrasi yang sehat memerlukan ruang bagi keberagaman; memangkas ruang itu demi efisiensi administratif adalah kesalahan strategis yang dapat merusak fondasi tata kelola negara dalam jangka panjang.

Meow! Tanya Nesi!
😸