GKSR Tolak Kenaikan Ambang Batas 5 Persen, Usulkan Syarat PT Hanya 1 Persen dalam Naskah Akademik
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Delapan partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) resmi menyodorkan naskah akademik Ruangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setebal 200 halaman sebagai masukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen ini bukan sekadar gagasan, melainkan peta jalan yang menuntut perubahan aturan main pemilu dengan argumen hukum yang ketat. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menegaskan bahwa launching naskah ini dilakukan secara simultan dengan pembahasan RUU Pemilu oleh partai-partai parlemen di Senayan. "Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam keterangannya pada Minggu (27/6).
Persoalan utama yang disorot adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. GKSR menolak keras wacana kenaikan ambang batas tersebut menjadi 5 persen. Usulan mereka tegas: ambang batas cukup 1 persen. "Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembut accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said. Penolakan terhadap kenaikan ambang batas ini mengindikasikan upaya menjaga keterwakilan politik yang lebih inklusif, menghindari dominasi segelintir partai besar.
Bukan hanya soal ambang batas, draf naskah ini juga merombak skema verifikasi partai calon peserta. Usulan GKSR cukup berani: partai pemilik kursi parlemen dikecualikan dari verifikasi administrasi maupun faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi partai non-parlemen yang pernah mengikuti pemilu, cukup menjalani verifikasi administrasi saja. Tahapan lengkap verifikasi administrasi dan faktual hanya berlaku bagi partai baru. "Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut," imbuhnya. Aturan ini dinilai sebagai pengakuan atas legitimasi elektoral partai yang sudah teruji di lapangan.
Komposisi GKSR terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Melalui draf ini, koalisi tersebut mendesak agar diikutkan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Klaim hukum mereka merujuk pada amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Keterlibatan partai non-parlemen dianggap krusial karena merekalah yang paling terdampak langsung oleh perubahan aturan main pemilu, bukan hanya partai yang sudah duduk di parlemen.
Terakhir, GKSR memperingatkan agar pembahasan aturan pemilu tidak berubah menjadi arena transaksi kepentingan. Said Iqbal secara eksplisit menolak pengaitan pengaturan ambang batas parlemen dengan isu kepemiluan lainnya. "Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan pilkada nasional yang terpisah dengan pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," tegasnya. Pernyataan ini menyoroti potensi manipulasi aturan yang dapat melemahkan sistem demokrasi jika didasari oleh kepentingan politik jangka pendek.
Analisis Redaksi
Langkah delapan partai non-parlemen ini lebih dari sekadar protes; ini adalah manuver hukum dan politik yang terstruktur. Dengan menyodorkan naskah akademik 200 halaman, mereka memaksa DPR untuk mempertimbangkan opsi di luar mainstream. Usulan parliamentary threshold 1 persen adalah upaya menjaga pluralisme. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, efeknya akan sangat signifikan: hanya sedikit partai besar yang mampu melewati ambang, yang pada gilirannya dapat mempercepat oligopoli kekuasaan di parlemen dan mengikis representasi suara rakyat minoritas. Eksistensi fraksi gabungan yang diusulkan GKSR adalah solusi teknis untuk menjaga efisiensi tanpa mengorbankan keterwakilan.
Permintaan verifikasi administratif ringan bagi partai lama dan berat bagi partai baru juga memiliki implikasi strategis. Di satu sisi, ini menghargai legitimasi elektoral; di sisi lain, ini bisa menjadi tembok tinggi bagi pendatang baru untuk masuk ke kancah politik nasional. Namun, argumen terkuat mereka terletak pada putusan MK No. 116. Jika mengabaikan partisipasi partai non-parlemen, DPR berisiko menghadapi gugatan hukum yang dapat membatalkan UU Pemilu. Oleh karena itu, "politik dagang sapi" yang dicela Said Iqbal bukan hanya soal etika, tapi soal kelangsungan legalitas aturan pemilu. Publik perlu mengawasi apakah diskursus di DPR akan berubah menjadi transaksi, yang akan merusak integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
