Rizki Faisal: Kesiapan APH Kunci Keberhasilan Implementasi UU Reforma Agraria
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Kesiapan aparat penegak hukum menjadi sorotan utama dalam implementasi Undang-Undang Reforma Agraria, sebagaimana ditekankan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tantangan nyata di lapangan, di mana hambatan struktural dan teknis sering kali menghambat distribusi lahan yang adil bagi masyarakat. Tanpa sinergi antara legislasi dan eksekusi hukum, tujuan utama UU ini, yaitu kepastian hukum dan keadilan sosial, berisiko menjadi angan-angan semata di tengah kompleksitas tata kelola aset negara.
Rizki Faisal menegaskan bahwa regulasi yang baik akan menjadi sia-sia jika mekanisme penegakan tidak berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya kesiapan institusi di garis depan, baik dalam hal kompetensi teknis maupun keberanian moral untuk menangani kasus-kasus sengketa lahan yang rumit. Ini bukan sekadar soal ada tidaknya undang-undang, melainkan bagaimana negara hadir dalam bentuk aparatus yang kredibel. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa negara mampu melindungi hak agraria mereka dari konflik horizontal maupun kriminalisasi terhadap aktivis lahan.
Konteks ini relevan karena UU Reforma Agraria merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan. Aset produktif dan strategis yang akan dikembalikan kepada petani dan masyarakat adalah modal utama untuk itu. Namun, sejarah menunjukkan bahwa konflik agraria sering berujung pada kekerasan atau deadlock hukum yang berlarut-larut. Ketiadaan panduan operasional yang jelas bagi aparat di daerah menjadi salah satu penyebab utama lambatnya penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, perhatian terhadap kapasitas APH menjadi krusial sebelum skala proyek reformasi agraria diperluas ke wilayah-wilayah baru.
Peran Komisi III DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang ini juga tidak dapat dipandang ringan. Pengawasan bukan hanya soal memeriksa apakah program sudah dijalankan, tetapi juga apakah integritas para pelaksananya terjaga. Skema perizinan, penerbitan sertifikat, hingga penegakan aturan terhadap perampasan lahan oleh oknum harus transparan. Jika ada indikasi kolusi atau korupsi di dalam sistem, maka legitimasi seluruh program akan runtuh. Masyarakat sipil dan LSM pengamat agraria menuntut akuntabilitas penuh dari setiap langkah yang diambil oleh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum.
Dampak bagi publik sangat signifikan jika kesiapan ini tercapai. Petani gurem, komunitas adat, dan buruh tani akan memiliki perlindungan hukum yang lebih tebal saat mengklaim hak atas tanahnya. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan struktural di pedesaan yang selama ini terbelenggu oleh masalah penguasaan lahan. Namun, sebaliknya, jika APH tidak siap, potensi konflik akan meningkat dan sentimen anti-pemerintah di perdesaan dapat memanas. Stabilitas sosial ekonomi daerah bergantung pada bagaimana negara menegosiasikan ulang relasi kuasa antara tanah, modal, dan masyarakat.
Analisis Redaksi
Pernyataan Rizki Faisal membuka mata bahwa bottleneck dalam UU Reforma Agraria bukan pada pasal-pasalnya, melainkan pada eksekutif hukum yang sering kali terfragmentasi di tingkat daerah. Banyak kasus sengketa lahan gagal terselesaikan karena aparat tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang seragam atau takut menghadapi tekanan politik lokal. Tanpa harmonisasi antarlembaga antara Kejaksaan, Polri, dan Kemenko Polhukam, program ini hanya akan berjalan di tempat. Diperlukan roadmap khusus pelatihan dan pengawasan internal APH secara berkala.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi politisasi masalah agraria di depan mata. Dengan isu tanah yang sensitif, kelompok kepentingan dapat membonceng proses hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Jika integritas APH tidak dijaga ketat melalui mekanisme audit dan pelaporan publik yang transparan, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus tergerus. Publik harus mewaspadai celah-celah di mana birokrasi lambat dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir elit agribisnis di balik layar.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pemetaan risiko hukum di setiap wilayah prioritas program. Pemerintah pusat perlu membentuk tim monitoring independen yang melibatkan tokoh masyarakat dan pakar hukum agraria untuk mengevaluasi progres di lapangan setiap kuartal. Jika tidak ada akselerasi dalam persiapan institusional ini, target penyelesaian konflik agraria nasional akan semakin jauh dari jangkauan, mengorbankan hak jutaan rakyat yang bergantung pada akses tanah untuk kehidupan mereka.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
