PSI Tuding DPR Inkonsisten dengan Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres 2029
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PSI menuding DPR RI inkonsisten karena kembali mengubah aturan pemilu jelang 2029.
Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus membuka suara soal wacana pemisahan pemilihan legislatif dan presiden yang tengah dibahas. Ia menyebut munculnya isu ini sebagai bukti ketidakstabilan kebijakan di lembaga pembuat undang-undang.
Bestari mengingatkan agar institusi legislatif menjaga konsistensi kebijakan. Dalam keterangannya, dia mempertanyakan mengapa undang-undang pemilu kerap diubah demi menyempurnakan aturan setiap kali masa pemilu menjelang.
Wacana pemisahan pileg dan pilpres ini sebenarnya bermula dari usulan Ahmad Doli Kurnia. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa pemisahan jenis pemilu akan meningkatkan konsentrasi masyarakat pada masing-masing tahapan.
Doli menekankan tiga alasan utama mengapa pemilu sebaiknya tidak dilakukan secara serentak. Menurutnya, pemisahan akan melindungi legitimasi pilpres dari fluktuasi perubahan sikap partai berdasarkan hasil pileg lima tahun sebelumnya.
Dilihat dari kronologi, Doli menyampaikan usulan pemisahan pada Selasa (22/9) dengan alasan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu. Namun, respons kritis datang dari Bestari Barus yang dihubungi pada Jumat (25/9), menggarisbawahi bahwa wacana tersebut tidak seharusnya menjadi isu baru jika aturan sebelumnya memang sudah memungkinkan.
Dampak dari perdebatan ini adalah potensi perubahan total desain sistem Pemilu 2029. Partai oposisi seperti PDIP memberikan respons dengan catatan bahwa hasil pileg tidak boleh menjadi penentu tiket pencalonan presiden. Di sisi lain, partai seperti PKS mendukung gagasan pemisahan tersebut.
Pernyataan Bestari merujuk pada fakta bahwa para pembuat aturan dulu justru ikut terlibat dalam revisi sekarang. Sentilan tersebut mengisyaratkan adanya politisasi teknis regulasi yang terjadi berulang kali dalam siklus politik di Indonesia.
Analisis Redaksi
Pernyataan inkonsistensi yang dilontarkan Bestari Barus sebenarnya menyentuh substansi inti dari stabilitas hukum pemilu di Indonesia. Ketika DPR melakukan revisi aturan main setiap kali mendekati pesta demokrasi, kepercayaan publik terhadap proses yang terstruktur akan terus menurun. Isu ini bukan semata-mata soal teknis teknis pemungutan suara, melainkan soal kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi.
Adanya dukungan dari partai besar seperti Golkar dan PDIP menunjukkan adanya kepentingan strategis di balik pemisahan jadwal tersebut. Jika aturan ini diwujudkan pada Pemilu 2029, peta politik di Indonesia akan berubah secara fundamental. Fraksi parlemen akan menggunakan jarak waktu tersebut untuk konsolidasi ulang tanpa terburu-buru, namun pada akhirnya beban penyelenggaraan akan menjadi lebih berat secara birokrasi dan finansial bagi negara.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
