Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Kaji Praperadilan Uji Prosedur Penetapan Tersangka Korupsi PBG

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Kaji Praperadilan Uji Prosedur Penetapan Tersangka Korupsi PBG
BAGIKAN:

Kemungkinan pengajuan gugatan praperadilan terbuka lebar bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah strategis ini dirancang untuk menguji keabsahan dan prosedur penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Tim kuasa hukum menilai bahwa proses hukum yang berjalan terbuka untuk diuji kebenarannya secara yuridis.

Pengacara Sitti Husniah, Adhi Bintang, menegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan titik akhir dari sebuah perkara. Justru, ia melihatnya sebagai awal dari proses yang masih dapat diuji keabsahannya. "Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ujar Adhi kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (26/9). Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa kubu Bupati Gowa akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia.

Adhi mencermati perubahan dalam ketentuan hukum acara pidana melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2025. Perubahan tersebut memperluas ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dikenakan dalam proses pidana. "Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," katanya. Meskipun mempertimbangkan langkah hukum ofensif ini, Adhi memastikan Sitti Husniah tetap bersikap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). De Deo, selaku penyidik, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Dugaan ini meliputi pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam rangka penyidikan, aparat penegak hukum turut menyita aset-aset yang dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana. Penyitaan mencakup rumah di perumahan Royal Spring Gowa dengan taksiran nilai Rp1,4 miliar, serta rumah di perumahan Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar. Selain itu, satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT turut disita dengan estimasi nilai sekitar Rp682 juta. Penyitaan aset ini menjadi bagian integral dari upaya memutus rantai pencucian uang yang dituduhkan kepada Bupati Gowa.

Analisis Redaksi

Pilihan kuasa hukum untuk mengkaji praperadilan bukan sekadar manuver defensif biasa, melainkan strategi legal yang memanfaatkan celah regulasi baru. Dengan diliriknya Undang-undang Nomor 20 tahun 2025, proses pengujian ini berpotensi mengubah dinamika perkara dari sekadar pembuktian materiil menjadi perdebatan prosedural. Jika praperadilan dikabulkan, hal ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di tingkat daerah, karena akan menggeser fokus investigasi ke pada keabsahan penyitaan dan penetapan tersangka.

Dampaknya bagi publik dan sistem hukum nasional cukup signifikan. Keberhasilan uji prosedur ini dapat memaksa institusi penegak hukum untuk lebih ketat dalam mematuhi azas legalitas prosedur pidana. Namun, sebaliknya, jika praperadilan ditolak, proses hukum akan melanjutkan ke fase pengadilan dengan aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti kunci. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya pemberantasan korupsi secara substantif dan perlindungan hak hukum tersangka secara prosedural. Publik perlu mengawasi apakah celah hukum baru ini akan menjadi tameng atau sekadar jeda teknis dalam penyelesaian kasus.

Meow! Tanya Nesi!
😸