Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Apindo: Kontribusi Manufaktur ke PDB RI Turun Drastis dari 29 Persen Jadi 16 Persen Tanpa CPO

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Apindo: Kontribusi Manufaktur ke PDB RI Turun Drastis dari 29 Persen Jadi 16 Persen Tanpa CPO
BAGIKAN:

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti erosi kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang kian dalam. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa penguatan industri pengolahan adalah kunci tunggal untuk menembus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Tanpa fondasi industri yang kokoh, ambisi pertumbuhan tersebut hanya akan menjadi angka di atas kertas.

Bob membeberkan data historis yang mengkhawatirkan: pada era 2000-an, kontribusi manufaktur pernah menyentuh 29 persen dari PDB. Kini, angka itu melorot menjadi sekitar 19 persen. Jika data minyak sawit mentah (CPO) dikecualikan dari perhitungan, kontribusinya hanya tersisa 16 persen. "Kita pernah mencapai 29 persen di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19 persen, kalau CPO dikeluarkan hanya 16 persen," ujar Bob dalam rilis resmi di Jakarta pada Jumat (25/9).

Penurunan signifikan ini bukan sekadar statistik makro, melainkan sinyal alarm bagi struktur ketenagakerjaan formal di Indonesia. Bob menekankan bahwa manufaktur memiliki peran krusial dalam menyerap tenaga kerja dengan perlindungan yang jelas. Kondisi di mana kontribusi industri mengecil ini menuntut evaluasi mendalam terhadap berbagai kebijakan yang menurutnya justru berpotensi menghambat ekspansi dan daya saing dunia usaha saat ini.

Sebagai solusi konkret, Apindo mendesak penerapan prinsip flexicurity dalam revisi aturan ketenagakerjaan. Prinsip ini mengintegrasikan fleksibilitas bagi pemberi kerja untuk beradaptasi dengan dinamika pasar, sementara di sisi lain menjamin jaring pengaman sosial bagi pekerja. "Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain," tegas Bob. Ia menolak pandangan yang memisahkan hukum ketenagakerjaan dari ekosistem ekonomi secara keseluruhan.

Implikasi dari minimnya kontribusi manufaktur bersih ini akan terasa dalam kurun panjang. Ketergantungan ekonomi pada sektor komoditas seperti CPO membuat siklus bisnis Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global, bukan pada inovasi teknologi atau nilai tambah produk domestik. Dengan rasio kontribusi yang terus menurun, peluang Indonesia untuk naik kelas menjadi ekonomi menengah-tingkat melalui hilirisasi industri menjadi semakin tipis jika kebijakan tidak segera disinergikan.

Analisis Redaksi

Komentar Bob Azam mengenai korelasi antara penurunan kontribusi manufaktur dan implementasi regulasi ketenagakerjaan (UU No. 13) perlu dibaca dengan kritis. Narasi politik yang menyederhanakan penyebab struktural ekonomi menjadi semata-mata akibat satu UU tentu mengabaikan faktor efisiensi modal, kualitas SDM, dan daya saing regional. Namun, data kuantitatif yang ia kemukakan tidak terbantahkan: hilangnya 13 poin kontribusi PDB dalam dua dekade adalah statistik yang sangat signifikan bagi stabilitas jangka panjang.

Di sisi lain, usulan flexicurity menghadapi tantangan sosial yang besar di Indonesia. Konsep ini menuntut keseimbangan yang rapuh antara proteksi hak pekerja dan fleksibilitas modal. Tanpa desain regulasi yang detail, skema ini berisiko dimalah menjadi alat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh korporasi besar. Pengawas publik dan serikat pekerja harus memastikan bahwa 'fleksibilitas' ini tidak mengorbankan kepastian kerja dan standar upah minimum yang sudah ada.

Ke depan, fokus pemerintah dan pelaku usaha harus bergeser dari debat legislatif menuju investasi infrastruktur dan digitalisasi rantai pasok. Jika kontribusi manufaktur bersih (non-CPO) tetap stagnan di kisaran 16 persen, Indonesia tidak akan mampu menciptakan jutaan lapangan kerja formal yang dibutuhkan oleh demografi bonus yang menua. Langkah logis berikutnya adalah insentif fiskal spesifik untuk industri padat karya dan teknologi tinggi, bukan sekadar revisi pasal UU Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸