Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Yaqut dan Gus Alex Sanggah Hilman soal Usulan Jabatan Rizky Fisa Abadi di Sidang Tipikor

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yaqut dan Gus Alex Sanggah Hilman soal Usulan Jabatan Rizky Fisa Abadi di Sidang Tipikor
BAGIKAN:

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, secara tegas membantah keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengenai proses penunjukan Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2025-2026. Penolakan ini terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/9) dini hari, menciptakan ketegangan terkait rekaman memori para pelaku atas alur birokrasi di balik promosi pejabat tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menyebut tidak pernah memberikan arahan kepada Ishfah untuk menempatkan Rizky. "Saya menolak keterangan Pak Hilman yang terkait dengan 'Gus Alex yang membawa arahan dari saya terkait penempatan Rizky, karena itu tidak pernah ada," ujar Yaqut. Pernyataan ini menyanggah simpulan awal dari saksi Hilman Latief yang merasa Rizky dibawa atas instruksi tidak langsung dari menteri. Penyangkalan langsung ini mengindikasikan adanya kebingungan atau kesengajaan dalam narasi hukum yang dibangun di ruang sidang.

Ishfah Abidal Azis turut mengoreksi keterangan saksi dengan menyebut bahwa usul nama Rizky berasal dari pihak lain, yaitu Wibowo Prasetyo. "Saya membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa saya yang mengusulkan Rizky Fisa Abadi karena perintah dari Menteri Agama, karena yang benar adalah atas permintaan Wibowo Prasetyo," terang Ishfah. Meskipun ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang latar belakang Wibowo, klaim ini menambah lapisan baru dalam jalinan keputusan pengisian jabatan struktural di Kementerian Agama. Nama Wibowo Prasetyo kini menjadi titik simpul pertanyaan terbuka dalam persidangan.

Saksi Hilman Latief sebelumnya mengklaim bahwa Rizky Fisa Abadi ditempatkan di posisi tersebut setelah namanya dibawa oleh Ishfah dari direktorat jenderal lain. Ia menyebutkan bahwa awalnya Rizky akan ditempatkan di Bidang Bina Umrah yang sedang menghadapi masalah pelik akibat dampak pandemi Covid-19, di mana pada tahun 2022 puluhan ribu jemaah tidak dapat berangkat umrah. Namun, karena kondisi teknis dan level Eselon III yang diisyaratkan, akhirnya disepakati Rizky dipindahkan ke bidang Haji Khusus. Pertanyaan jaksa mengenai persyaratan khusus pun dijawab Hilman dengan singkat: "Secara teknis, hanya level Eselon III saja Pak."

Kasus ini tidak berdiri sendiri; empat terdakwa, termasuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, diproses hukum dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dugaan korupsi kuota haji tambahan ini juga melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Di tengah perdebatan tentang siapa yang mengusulkan siapa, hakim ketua Ni Kadek Susantiani sempat intervensi meminta Hilman tidak menggunakan kata "mungkin", menandakan bahwa ketidakpastian fakta menjadi hambatan hukum bagi pihak jaksa dalam membuktikan kesengajaan korupsi melalui jalur penyalahgunaan wewenang personel.

Analisis Redaksi

Penolakan serempak dari Yaqut dan Ishfah atas keterangan Hilman Latief menunjukkan adanya upaya defensif para terdakwa untuk memutus rantai tanggung jawab atasan-bawahan dalam pengisian jabatan. Dengan menggeser inisiatif ke pihak "Wibowo Prasetyo" yang tidak diidentifikasi secara rinci, para terdakwa berpotensi mengaburkan jejak audit trail administratif yang biasanya menjadi dasar dugaan penyalahgunaan jabatan. Ketepatan waktu promosi Rizky Fisa ke bidang Haji Khusus, di mana kuota tambahan diduga dikorupsi, membuat alur birokrasi ini menjadi kunci pembuktian apakah ada quid pro quo antara jabatan dan keuntungan finansial bagi PIHK.

Secara prosedural, intervensi hakim terhadap penggunaan kata "mungkin" oleh saksi kunci mengisyaratkan bahwa hakim meminta kejelasan fakta di atas meja. Jika Hilman tidak dapat memastikan siapa pembawa nama, kredibilitas kesaksiannya sebagai saksi pelidik terhadap alur korupsi akan melemah. Namun, angka kerugian Rp622 miliar yang ditetapkan BPK tetap menjadi tolok ukur gravitas kasus ini. Publik perlu waspada bahwa perdebatan kecil mengenai asal-mula usul nama pejabat mungkin adalah bagian dari strategi pengalihan dari inti masalah, yaitu aliran dana illegal dari skema kuota haji tambahan.

Kemungkinan langkah selanjutnya akan bergantung pada pembuktian identitas Wibowo Prasetyo dan kaitannya dengan transaksi keuangan para terdakwa. Jika nama tersebut adalah fiktif atau tidak berkaitan dengan alur keuangan, maka fokus jaksa akan kembali pada bukti transfer dan manipulasi kuota. Bagi kementerian terkait, kasus ini bukan hanya tentang individu, tetapi tentang rapuhnya mekanisme pengawasan internal dalam penataan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi ibadah haji yang sangat sensitif secara publik. Transparansi dokumen mutasi dan usulan jabatan di periode 2022-2023 kini menjadi barang bukti paling krusial yang harus digali lebih dalam oleh majelis hakim.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ