Polri Sita Aset Rp6 Miliar Milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Kasus Pemerasan
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari 6 miliar rupiah, berdasarkan taksiran awal oleh penyidik.
- Langkah ini menjadi puncak dari serangkaian pengembangan kasus pemerasan yang melibatkan pejabat kepala daerah tersebut.
- Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto, menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara serta mencegah pelarian aset.
Kortas Tipidkor Polri secara resmi menyita dua rumah mewah dan satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT), dalam upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari 6 miliar rupiah, berdasarkan taksiran awal oleh penyidik. Langkah ini menjadi puncak dari serangkaian pengembangan kasus pemerasan yang melibatkan pejabat kepala daerah tersebut.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto, menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara serta mencegah pelarian aset. "Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (25/9). Penegasan ini dilakukan di hadapan awak media untuk menunjukkan komitmen lembaga dalam menindak tegas kasus yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Secara rinci, Indra merinci bahwa aset pertama adalah sebuah rumah di kompleks perumahan Royal Spring Gowa dengan estimasi nilai Rp1,4 miliar. Sementara itu, aset kedua berupa rumah di perumahan Waterfront Makassar yang nilainya ditaksir jauh lebih tinggi, yakni Rp3,5 miliar. Tidak hanya properti, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce dengan nomor polisi DD 7010 HT yang diproduksi pada tahun 2025, dengan nilai estimasi sekitar Rp682 juta. Ketiga aset ini diduga kuat merupakan hasil dari praktik [korupsi] yang dilakukan terdakwa.
Kasus ini bermula dari penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkap empat modus pemerasan yang diduga dilakukan Sitti. Modus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, Sitti diduga memeras Indomaret dengan dalih [CSR] sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, ia meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2. Terakhir, ditemukan permintaan dana sponsor Rp100 juta dari Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang ditransfer langsung kepada event organizer.
Dampak dari penyitaan ini sangat signifikan bagi tata kelola pemerintahan daerah di Gowa. Proses hukum yang sedang berlangsung kini memasuki fase pemulihan aset, di mana penyidik menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan etika birokrasi. Penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan transaksi yang mendukung praktik pemerasan ini diperkirakan akan mengungkap lapisan baru dari praktik [governance] yang bermasalah di daerah tersebut.
Analisis Redaksi
Penyitaan aset senilai miliaran rupiah ini menandai fase kritis dalam penanganan kasus Bupati Gowa. Namun, fokus hukum harus diarahkan pada keberhasilan penyitaan dan pembuktian kerugian negara, bukan pada perburuan pasal tambahan. Yang perlu diwaspadai adalah potensi narasi yang mengesankan bahwa kasus ini berkaitan dengan kepentingan elektoral atau tekanan politik, padahal secara faktual murni merupakan proses pidana.
Modus pemerasan yang melibatkan korporasi besar seperti Indomaret dan pengembang perumahan menunjukkan adanya jaringan kepentingan yang kuat di balik jabatan kepala daerah. Langkah logis berikutnya adalah transparansi penuh dalam pelacakan aliran dana, karena tanpa memutus rantai transaksi, pemulihan aset hanya akan menjadi formalitas. Publik menantikan konsistensi penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap pejabat yang masih aktif menjabat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
