Polda Jatim Bongkar Sindikat Scam Kripto Jaringan Internasional, Rugikan Korban Rp12 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto berskala internasional yang dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp81,5 miliar hasil sitaan dari 77 rekening bank terkait. Perputaran dana dalam jaringan ini tercatat mencapai angka fantastis, yakni Rp3,19 triliun berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari tujuh laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga April 2026. Total kerugian sementara yang diderita para korban mencapai Rp12.931.082.935. "Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah," ujar Nanang di Mapolda Jatim, Kamis (24/9). Modus operandi dimulai dengan iklan promosi di media sosial yang menjanjikan keuntungan berkali-kali lipat tanpa risiko.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto membeberkan alur kejahatan yang sistematis. Pelaku mengarahkan korban ke grup percakapan untuk dilatih oleh orang-orang yang menyamar sebagai profesional. Di sana, korban dijanjikan imbal hasil antara 30 persen hingga 200 persen. Setelah tergiur, korban diminta mengunduh aplikasi ilegal seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Angka keuntungan di layar hanyalah ilusi digital; saat korban mencoba menarik dana, sistem menolak dengan dalih pelanggaran aturan, disertai ancaman pidana jika tidak membayar denda fiktif.
Jaringan ini beroperasi lintas negara dengan pembagian peran yang jelas. Tersangka FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026 karena membantu mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung. Tersangka kedua, KPP, diringkus di Palangka Raya pada Juli 2026 setelah terbukti mengirim lebih dari 10 telepon genggam berisi akun internet banking dan aplikasi kripto (Indodax, Pintu, Binance) ke Kuala Lumpur atas arahan dua otak utama di Malaysia. Sementara itu, tersangka WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan di Jakarta, bertanggung jawab mengirim lebih dari 25 telepon genggam beserta 150 akun perbankan dan exchanger kripto langsung ke Vietnam.
Barang bukti yang disita penyidik meliputi tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA. Analisis PPATK terhadap rekening PT Zeryonic Mitra Cerdas menunjukkan transaksi mencurigakan sebesar Rp3.192.807.287.278 selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dampak nyata dirasakan oleh korban seperti Thomas Susanto, pensiunan asal Surabaya yang kehilangan Rp303 juta. Ia mengaku sempat mengamati grup tersebut selama satu hingga dua bulan sebelum menyetor dana, namun terjebak oleh narasi analis palsu yang mengklaim diri sebagai profesor. "Di dalam aplikasi itu keuntungan saya besar... sebetulnya uang yang saya masukkan pertama itu 100 [juta], keuntungannya sudah 400 juta," ungkap Thomas, menggambarkan bagaimana psikologi korban dimanipulasi melalui angka semu yang tak bisa dicairkan.
Analisis Redaksi
Mengingat skala perputaran uang triliunan rupiah dan struktur organisasi yang melibatkan yurisdiksi berbeda, penegakan hukum domestik saja tidak cukup. Koordinasi intensif dengan Divhubinter Polri dan otoritas asing di Malaysia serta Vietnam menjadi kunci untuk menangkap aktor intelektual yang belum tersentuh. Tanpa ekstradisi atau kerja sama intelijen siber tingkat tinggi, pemblokiran rekening hanya menghentikan sebagian kecil aliran dana, sementara sumber daya manusia di balik skema tetap bebas beroperasi di negara tetangga.
Masyarakat perlu memahami bahwa janji keuntungan pasti di pasar volatil seperti kripto adalah indikator kuat penipuan. Verifikasi legalitas entitas melalui OJK harus menjadi langkah mutlak sebelum menyetorkan dana. Kasus ini menegaskan urgensi literasi finansial digital yang lebih agresif, mengingat pelaku menggunakan teknik social engineering canggih—seperti menciptakan persona 'profesor' dan simulasi profit instan—untuk mengeksploitasi kerentanan psikologis investor pemula maupun berpengalaman.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
