Pantau Gambut Desak BPGMN Segera Hentikan Sumber Kerusakan Lahan Gambut Nasional
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Organisasi Pantau Gambut mendesak agar rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) tidak sekadar menjadi pergantian nama lembaga, melainkan benar-benar mampu menghentikan sumber kerusakan gambut di seluruh wilayah Indonesia. Tuntutan ini muncul sebagai respons langsung terhadap wacana restrukturisasi tata kelola ekosistem lahan basah yang selama ini dinilai masih menyisakan celah eksploitasi oleh berbagai kepentingan.
Pantauan terhadap kinerja pengelolaan lahan gambut memang terus menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Rencana pembentukan BPGMN ini membawa beban ekspektasi yang jauh lebih berat dibandingkan pendahulunya. Lembaga baru tersebut dituntut untuk menutup setiap lubang kelemahan regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku perusakan lingkungan di lapangan.
Tekanan terhadap tata kelola gambut bukan persoalan sepele. Lahan gambut yang berbatasan langsung dengan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya degradasi ekologis. Pembukaan kanal drainase dan pengeringan lahan untuk kebutuhan ekspansi pertanian monokultur telah mengubah fungsi hidrologis gambut secara drastis, menjadikannya sangat rentan terbakar saat musim kemarau tiba.
Pantau Gambut secara tegas mengingatkan bahwa mandat utama badan baru ini harus terukur dan berorientasi pada hasil nyata. Kemampuan mengidentifikasi sekaligus memotong rantai pasok yang memicu kerusakan gambut adalah ujian pertama bagi BPGMN. Tanpa kapasitas penegakan aturan yang kuat di tingkat tapak, perubahan nomenklatur hanya akan menghabiskan anggaran negara tanpa menghasilkan perbaikan ekologis yang berarti.
Bagi jutaan warga yang bermukim di sekitar kawasan ekosistem gambut, kegagalan pengelolaan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Asap tebal akibat kebakaran lahan gambut berulang kali melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak kesehatan masyarakat, hingga memicu konflik tenurial antara penduduk lokal dan korporasi pemegang konsesi. Perlindungan gambut adalah soal keselamatan publik, bukan sekadar isu lingkungan hidup yang bisa ditunda penyelesaiannya.
Analisis Redaksi
Rencana peleburan mandat pengelolaan gambut dan mangrove ke dalam satu atap melalui BPGMN menunjukkan pemerintah menyadari perlunya pendekatan lanskap yang utuh. Namun, sejarah panjang birokrasi lingkungan di negeri ini membuktikan bahwa penggabungan kewenangan tanpa penguatan personel dan anggaran lapangan justru sering melahirkan lembaga gemuk yang lambat bergerak. Pantau Gambut tepat sasaran ketika menjadikan penghentian sumber kerusakan sebagai tolok ukur utama, bukan sekadar target restorasi hektare yang kerap kali hanya angka di atas kertas.
Yang patut diwaspadai adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara BPGMN dengan kementerian sektoral lain yang memegang izin konsesi perkebunan dan kehutanan. Selama otoritas pembatalan atau penertiban izin bermasalah tidak diberikan secara penuh kepada badan pengelola, intervensi terhadap korporasi nakal akan selalu terbentur tembok birokrasi. Ketegasan politik dari level istana mutlak diperlukan agar lembaga ini memiliki gigi untuk menggigit pelanggar, bukan sekadar menjadi macan ompong penjaga rawa.
Langkah logis selanjutnya yang harus ditempuh pemerintah adalah membuka akses data spasial dan peta indikatif gambut secara transparan kepada publik. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil seperti Pantau Gambut dalam proses pengawasan independen akan memperkuat legitimasi kerja BPGMN. Tanpa mekanisme kontrol sosial yang ketat, risiko pembajakan kebijakan oleh oligarki penguasa lahan akan terus mengintai setiap upaya penyelamatan ekosistem gambut nasional kita.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
