Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

OJK: Harga Akuisisi Bayan Haji Isam Tak Wajib Terungkap di Pasar Negosiasi

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

OJK: Harga Akuisisi Bayan Haji Isam Tak Wajib Terungkap di Pasar Negosiasi
BAGIKAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa harga akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama tidak diwajibkan untuk diungkap secara rinci dalam keterbukaan informasi karena transaksi tersebut berpotensi berjalan melalui mekanisme pasar negosiasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa setiap transaksi memiliki aturan mainnya sendiri. Jika transaksi terjadi di pasar reguler, harga harus mencerminkan nilai yang ditransaksikan oleh banyak pihak secara anonim. Namun, untuk transaksi yang sifatnya khusus dan bilateral, mekanisme pasar negosiasi memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan kesepakatan harga tertentu. Penjelasan ini disampaikan Hasan saat berada di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9).

Mekanisme yang dimaksud Hasan Fawzi memungkinkan tawar-menawar langsung tanpa terikat harga di papan perdagangan utama. "Kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu," ujar Hasan, dikutip dari detikfinance. Hal ini menjawab pertanyaan publik mengapa detail harga dalam akuisisi 10 miliar saham BYAN oleh perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tidak tercantum jelas dalam keterbukaan informasi emiten tersebut.

Akademisi dari Bursa Efek Indonesia turut memberikan konteks regulasi terkait kebijakan ini. Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, menegaskan bahwa secara aturan, transaksi di pasar negosiasi memang tidak diwajibkan untuk mengungkap besaran harga per sahamnya. Meskipun demikian, BEI tidak menutup mata terhadap kekhawatiran investor. Jeffrey mengakui adanya masukan dari pelaku pasar terkait perlunya batasan harga. Saat ini, BEI tengah mengkaji pengaturan batas minimum saham di pasar negosiasi secara internal untuk menyerap konsensus pasar.

Secara teknis, saat ini batasan harga terendah Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi berdasarkan Peraturan Nomor II-A adalah Rp 1. Pasar negosiasi ini berbeda dengan sistem lelang berkelanjutan karena dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak. "Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," ungkap Jeffrey.

Kebijakan penghindaran keterbukaan harga ini terjadi di tengah pergerakan harga saham BYAN yang tengah lesu. Pendiri Bayan, Low Tuck Kwong, dan anaknya Elaine Low telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT Jhonlin Baratama. Perjanjian ini ditandatangani pada 16 September 2026 untuk 10 miliar saham BYAN. Menurut Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources, dalam keterbukaan informasi ke BEI pada Kamis (17/9/2026), pengalihan saham ini menjadi poin utama dari kesepakatan tersebut. Namun, tekanan pada nilai pasar terasa jelas; harga saham BYAN terkoreksi tajam 12,12 persen dalam sepekan terakhir dan turun 19,45 persen sebulan terakhir berdasarkan data TradingView, menunjukkan dinamika pasar yang menuntut kejelasan fundamental.

Analisis Redaksi

Ketiadaan transparansi harga dalam akuisisi raksasa seperti ini memicu pertanyaan tentang keadilan bagi pemegang saham minoritas. Ketika transaksi besar yang melibatkan peralihan kendali manajemen atau kepemilikan mayoritas tidak disertai harga yang jelas, investor publik kehilangan acuan untuk menilai apakah perusahaan dibeli pada harga yang wajar atau jauh di bawah nilai wajahnya. Mekanisme pasar negosiasi yang kini menjadi jalur utama transaksi korporasi besar di Indonesia berpotensi menciptakan asimetri informasi yang lebar antara pembeli dan penjual.

Langkah BEI yang mengkaji batasan harga di pasar negosiasi menjadi sinyal penting bahwa otoritas pasar sadar akan potensi distorsi yang terjadi. Jika batasan minimal harga akhirnya diterapkan, hal ini akan memaksa para pelaku pasar untuk lebih transparan dan mencegah kesepakatan di harga nominal yang sangat rendah, yang sering kali menjadi cara untuk menghindari pajak atau kewajiban dividen di kemudian hari. Pengawasan ketat terhadap harga transaksi bilateral adalah elemen krusial untuk menjaga kepercayaan investor asing maupun domestik terhadap integritas pasar modal Indonesia.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸