Kemenag Sesalkan Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan
Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyayangkan kemunculan buku cerpen berjudul Memburu Muhammad yang dinilai memuat materi sensitif dan berpotensi menyinggung keyakinan umat beragama. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas polemik viral di media sosial mengenai dugaan penistaan agama dalam karya sastra tersebut, yang memicu kekhawatiran akan terganggunya kerukunan antarumat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab moral. "Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama," ujar Thobib pada Jumat (25/9). Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melukai perasaan kelompok lain.
Thobib mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat menahan diri dari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana. "Berbeda boleh, berekspresi boleh, tetapi jangan sampai kebebasan kita melukai dan merusak kerukunan," kata Thobib. Imbauan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sosial mengingat isu agama memiliki sensitivitas tinggi di Indonesia, di mana gesekan kecil dapat cepat berkembang menjadi konflik horizontal jika tidak ditangani dengan bijak oleh para pemangku kepentingan.
Polemik ini bermula dari sorotan warganet terhadap dua buku sekaligus, yakni Bukan Perawan Maria dan Memburu Muhammad. Sejumlah unggahan di platform digital menampilkan potongan teks dari kedua buku tersebut yang dianggap menghina simbol-simbol sakral agama tertentu. Narasi yang beredar juga mengaitkan penulis buku-buku tersebut dengan aktivisme pro-LGBT, sebuah labelisasi yang semakin memanaskan diskusi publik dan menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang maupun penerbit.
Tak hanya berhenti pada ranah etika dan norma sosial, aspek hukum kini mulai bergerak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan institusinya siap mendalami informasi terkait kemunculan kedua buku kontroversial tersebut. "Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani potensi pelanggaran pidana terkait penodaan agama atau penyebaran kebencian melalui produk literasi.
Analisis Redaksi
Dari kacamata jurnalistik investigasi, kasus ini memperlihatkan ketegangan klasik antara kebebasan seni dan batasan hukum perlindungan agama di Indonesia. Kemenag memilih jalur persuasif dengan imbauan moral, sementara kepolisian mengambil posisi reaktif-progresif dengan membuka penyelidikan formal. Dualisme penanganan ini sering kali menciptakan ruang abu-abu bagi pelaku industri kreatif; mereka takut berkarya karena ancaman sanksi sosial, namun juga cemas menghadapi jerat hukum tanpa parameter yang jelas tentang apa yang dikategorikan sebagai penistaan versus kritik satir.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi eskalasi opini publik sebelum proses hukum selesai. Labeling penulis sebagai "pro-LGBT" dalam narasi viral menunjukkan bagaimana diskursus agama kerap dicampuradukkan dengan sentimen identitas gender, menciptakan musuh bersama yang justru mengaburkan substansi perdebatan hukum. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dan bukti cukup, namun risiko terbesar tetaplah pada fragmentasi sosial akibat persepsi yang terbangun di media sosial sebelum fakta hukum terkonfirmasi.


