Bupati Gowa Dilaporkan ke Propam usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PBG

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk periode 2025-2026. Penetapan ini dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri setelah gelar perkara yang menyoroti indikasi pemerasan, pungutan liar, serta gratifikasi dalam proses birokrasi setempat.
Langkah hukum tersebut memicu respons balik dari pihak kuasa hukum bupati. Adhi Bintang menyatakan bahwa timnya telah melaporkan sejumlah penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (25/9). Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran prosedur terhadap para saksi maupun klien mereka selama proses penyelidikan berlangsung.
Dinamika penanganan kasus ini menunjukkan eskalasi yang cukup cepat dan berjenjang. Perkara bermula dari tangan Reskrim Polresta Gowa, naik ke Ditreskrimsus atau Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya diambil alih langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. Transisi kewenangan yang sigap ini mengundang perhatian publik mengenai urgensi dan kompleksitas bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan intensif di kantor dinas dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai dokumen fisik dan elektronik yang dianggap krusial bagi rekonstruksi aliran dana dan keputusan administratif terkait izin bangunan. Sitti Husniah juga sempat diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif meski merasa ada kejanggalan prosedural. Adhi menekankan bahwa status tersangka bukanlah vonis akhir, melainkan awal dari proses judicial review yang akan menguji kebenaran materiil dan formil dakwaan. Ia menolak anggapan bahwa laporan ke Propam merupakan bentuk obstruksi, melainkan upaya menjaga hak-hak hukum terduga pelaku agar tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum.
Analisis Redaksi
Pergantian instansi penangan dari tingkat Polres ke Mabes Polri sering kali mengindikasikan adanya intervensi politik atau kompleksitas jaringan yang melampaui kapasitas daerah. Bagi publik, hal ini menjadi sinyal bahwa kasus korupsi perizinan di Gowa bukan sekadar permainan oknum lokal, melainkan melibatkan struktur kekuasaan yang lebih besar. Transparansi dalam setiap tahap penyidikan kini menjadi taruhan utama kredibilitas Kortas Tipidkor Polri di mata masyarakat Sulawesi Selatan.
Laporan balik ke Propam adalah strategi klasik namun berisiko tinggi bagi kepala daerah aktif. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik penyidik, posisi hukum Sitti Husniah bisa menguat. Namun, jika tuduhan tersebut dinilai tak berdasar, langkah ini justru dapat dibaca publik sebagai upaya mengalihkan fokus dari substansi korupsi. Kuncinya terletak pada kecepatan institusi kepolisian dalam memverifikasi aduan internal tanpa menghambat proses pidana pokok yang sudah berjalan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
