Sepekan Pasca Pelantikan, Rektor UINSA Akhmad Muzakki Mundur

Agama
Siti AisyahSiti Aisyah
Sumber: CNN Nasional
Siti Aisyah
Siti Aisyah
Pemerhati Keluarga

Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Sepekan Pasca Pelantikan, Rektor UINSA Akhmad Muzakki Mundur
BAGIKAN:

Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan dengan hormat Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Keputusan ini diambil setelah Muzakki mengajukan surat pengunduran diri pada 22 September 2026, hanya sepekan setelah ia dilantik untuk periode keduanya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9). Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain menjelaskan bahwa KMA itu terbit menyusul pernyataan mundur Prof Muzakki sehari sebelumnya. Pemberhentian dilakukan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa Muzakki selama menjabat.

Kontroversi mewarnai pelantikan Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Sejumlah unsur sivitas akademika menyampaikan keberatan terkait proses pemilihan rektor dan tata kelola kampus melalui rapat dengar pendapat umum di Komisi VIII DPR RI pada Senin (21/9). Penolakan juga datang dari kalangan mahasiswa yang berujung pada aksi penyegelan kampus serta terganggunya kegiatan perkuliahan.

Tekanan politik memuncak ketika Komisi VIII DPR RI mendesak penangguhan jabatan Rektor UINSA agar polemik tidak terus mengganggu aktivitas akademik. Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama pada Selasa (22/9), hari yang sama saat Muzakki memutuskan mengakhiri masa jabatannya secara sukarela.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Analisis Redaksi

Peristiwa ini menyoroti rapuhnya legitimasi institusi pendidikan tinggi agama ketika proses seleksi internal gagal mengakomodasi aspirasi sivitas akademika. Mundurnya seorang rektor dalam hitungan hari pasca-pelantikan bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi kegagalan manajemen konflik di tingkat universitas yang akhirnya menarik intervensi legislatif dan eksekutif pusat. Langkah cepat Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tata kelola kampus kini memiliki kekuatan politis nyata untuk mengubah status quo.

Penempatan Dirjen Pendidikan Islam sebagai Plt memberikan jaminan stabilitas sementara namun sekaligus menegaskan dominasi peran kementerian dalam penyelesaian krisis internal kampus. Publik perlu mencermati apakah mekanisme pemilihan rektor berikutnya akan diperbaiki secara substansial atau hanya menjadi prosedur formal belaka. Tanpa transparansi dalam proses seleksi calon pengganti permanen, potensi gesekan serupa antara pimpinan kampus dan mahasiswa tetap terbuka lebar.

Meow! Tanya Nesi!
😸