Rieke Bantah Intervensi Hukum, Herawati Laporkan Erin Soal Dugaan Penganiayaan

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka membantah tudingan intervensi hukum setelah mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, dalam laporan dugaan penganiayaan ke polisi. Pendampingan tersebut justru memicu langkah balik dari Erin yang melaporkan Rieke ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Rieke menegaskan posisinya bahwa kehadiran wakil rakyat dalam kasus ini merupakan implementasi fungsi representasi dan pengawasan parlemen, bukan campur tangan terhadap proses penyidikan. "Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen," ujar politikus PDIP itu dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/9).
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Rieke memaparkan tiga fungsi utama DPR meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia berargumen bahwa lembaga legislatif wajib menerima pengaduan serta melakukan pendampingan bagi korban tanpa menyentuh substansi independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Hal ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral negara terhadap warga negaranya.
Pengalaman serupa bukan hal baru bagi Rieke. Sejak menjabat anggota DPR RI pada 2013, ia mengklaim telah mengawal berbagai perkara hukum. Saat ini, ia juga tengah mendampingi Sukma, mantan santri Pondok Pesantren Abul Barokat di Lombok Tengah, yang menjadi korban kekerasan seksual. Kasus Sukma dilaporkan ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025, namun hingga September 2026 statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi penerimaan laporan Erin terhadap Rieke yang masuk sejak 27 Agustus lalu. Pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi mengenai duduk perkara sebenarnya. "Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil," kata Nazarudin di kompleks parlemen, Selasa (22/9).
Analisis Redaksi
Dinamika antara hak konstitusional masyarakat untuk didampingi oleh perwakilan rakyat dan batasan etika profesi legislator kembali menjadi sorotan tajam. Kasus ini memperlihatkan ketegangan struktural di mana batas antara 'pengawasan' dan 'intervensi' sering kali kabur dalam praktik politik sehari-hari. Jika MKD menemukan bukti kuat adanya tekanan terhadap penegak hukum, preseden buruk bagi kredibilitas DPR bisa terjadi; sebaliknya, jika tuduhan Erin ditolak, ini menjadi penguatan peran advokasi legislatif bagi kelompok rentan seperti pekerja domestik.
Publik perlu waspada terhadap potensi kriminalisasi kritik atau pendampingan hukum yang dilakukan pejabat publik. Langkah Rieke membawa kasus Herawati dan Sukma sekaligus menunjukkan pola kerja sistematis dalam isu-isu marginalitas. Namun, respons cepat Erin melalui jalur etik menandakan bahwa setiap gerak gerik politisi kini diawasi ketat oleh lawan-lawannya. Kemungkinan selanjutnya adalah uji materiil terkait definisi 'pendampingan' dalam UU MD3 versus kode etik MKD, mengingat kasus-kasus serupa akan terus bermunculan seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat kelas bawah.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
