Pedemo Tuding UU Reforma Agraria Baru Hanya Administratif, DPR Bantah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima audiensi perwakilan massa aksi peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada Kamis (24/9). Pertemuan ini menjadi ruang dialog kritis antara legislator dan elemen masyarakat sipil yang selama dua dekade terakhir terus memperjuangkan keadilan atas tanah.
Massa yang datang dari berbagai daerah seperti Bandung, Bogor, Pandeglang, hingga Jakarta tersebut membawa tuntutan konkret terkait konflik agraria yang belum terselesaikan. Mereka mewakili empat organisasi utama: Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang Pandeglang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, serta perwakilan organisasi mahasiswa tani. Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu pertanahan tetap menjadi luka terbuka bagi rakyat kecil.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria atau AGRA, Saiful Wathoni, menyampaikan keberatan keras terhadap substansi Undang-Undang Reforma Agraria yang baru disahkan. Menurutnya, regulasi yang ada sejak tahun 1960 hingga kini gagal menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat. "Sampai dengan saat ini, tentu bapak-bapak pimpinan paham benar bagaimana persoalan rakyat hari demi hari terus semakin banyak, semakin berkembang," ujar Saiful dalam audiensi tersebut.
Saiful merinci bahwa masyarakat masih bergulat dengan perampasan tanah, masalah pupuk, penggusuran paksa, dan ketidakstabilan harga produksi. Ia mengapresiasi langkah DPR yang telah mengesahkan revisi UU Reforma Agraria pada 22 September lalu. Namun, apresiasi itu disertai catatan tajam bahwa undang-undang tersebut belum menjawab seluruh akar persoalan agraria di Indonesia.
Kecurigaan muncul ketika Saiful menyoroti adanya upaya penyempitan makna reforma agraria hanya sebatas penanganan konflik. Pihaknya mencurigai produk hukum terbaru ini bersifat administratif semata. "Kami khawatir jika bapak-bapak DPR sebenarnya sedang merencanakan untuk melakukan pengadministrasian atas tanah," tegas Saiful. Salah satu poin krusial adalah ketidaktegasan definisi subjek reforma agraria terhadap kelompok, apakah berupa paguyuban, serikat, koperasi, atau korporasi. Ketidakjelasan ini dinilai membuka celah multitafsir yang berbahaya.
Merespons tuduhan tersebut, dua pimpinan DPR yaitu Saan Mustopa dari Fraksi NasDem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB hadir memberikan klarifikasi. Saan membantah keras anggapan bahwa UU Reforma Agraria mempersempit definisi hanya pada konflik lahan. Ia mengklaim undang-undang tersebut jauh lebih komprehensif karena mencakup petani, masyarakat adat, nelayan, bahkan perempuan sebagai subjek prioritas negara.
Analisis Redaksi
Dinamika antara pedemo dan DPR menunjukkan jurang persepsi yang lebar mengenai implementasi kebijakan agraria. Bagi pemerintah dan legislatif, legalitas formal melalui pengesahan UU dianggap sebagai kemajuan struktural. Sebaliknya, bagi gerakan sosial, reformasi agraria sejati menuntut redistribusi tanah dan perlindungan hak-hak ekonomi-politik rakyat yang sering kali terabaikan oleh prosedur birokratis. Kecemasan akan 'pengadministrasian' tanah bukan tanpa alasan; sejarah mencatat bahwa sertifikasi massal tanpa penyelesaian sengketa justru kerap melegitimasi penguasaan tanah oleh elite.
Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi resistensi lokal jika interpretasi teknis UU tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dan tani. Definisi 'kelompok' yang kabur harus segera dipertegas dalam peraturan turunan agar tidak menjadi alat diskriminasi. Tanpa kejelasan substansial, UU Reforma Agraria berisiko menjadi dokumen mati yang indah secara yuridis namun hampa dampak bagi mereka yang paling membutuhkan keadilan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
