Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK: Kerugian Konsumen Akibat Teknologi Jadi Tanggung Jawab Penuh Pelaku Usaha

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

OJK: Kerugian Konsumen Akibat Teknologi Jadi Tanggung Jawab Penuh Pelaku Usaha
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggung kerugian konsumen yang timbul akibat kegagalan sistem keamanan dan keandalan teknologi.
  • Penguatan aturan ini bertujuan memastikan bahwa modernisasi sistem digital tidak menjadi alasan bagi institusi keuangan untuk menghindari tanggung jawab hukum terhadap pengguna layanannya.
  • Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dasar hukum dari ketentuan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggung kerugian konsumen yang timbul akibat kegagalan sistem keamanan dan keandalan teknologi. Penguatan aturan ini bertujuan memastikan bahwa modernisasi sistem digital tidak menjadi alasan bagi institusi keuangan untuk menghindari tanggung jawab hukum terhadap pengguna layanannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dasar hukum dari ketentuan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pihak usaha bertanggung jawab penuh atas keamanan data serta kelayakan operasional sistem yang mereka kelola.

"Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga," ujar Friderica dalam konferensi pers acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa risiko teknis tidak lagi menjadi zona abu-abu bagi regulator maupun operator.

Wacana perlindungan ini mencakup spektrum luas industri, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto. Friderica menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan panduan wajib bagi seluruh sektor tersebut, memaksa mereka memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola yang ketat untuk menjamin keandalan sistem. Tidak ada satu pun entitas yang dikecualikan dari pengawasan ini.

Ancaman sanksi siap menanti bagi pelaku usaha yang lalai. OJK menegaskan akan memberikan penjatuhan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan dan keandalan teknologi yang berlaku. Bagi publik, ini berarti setiap gangguan server atau kebocoran data kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas, di mana korban tidak boleh dirugikan secara materiil atau non-materiil akibat kelalaian institusi keuangan.

Sikap tegas ini muncul di tengah percepatan adopsi teknologi di sektor keuangan Indonesia. Friderica menekankan bahwa aspek pelindungan konsumen adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi kecepatan inovasi. "Pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang nggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak bolehin expense of consumer protection. Itu pesan kita kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan dan juga untuk kita semua," pungkasnya.

Analisis Redaksi

Langkah OJK ini menandai pergeseran paradigma regulasi dari sekadar pengawalan kinerja keuangan ke pengawasan keandalan infrastruktur digital. Dengan membebankan tanggung jawab secara penuh kepada pelaku usaha, regulator sedang membangun pagar pengaman (*safety net*) bagi masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital. Ini adalah sinyal kuat bahwa risiko siber dan kegagalan teknologi kini diakui sebagai risiko operasional utama yang harus ditanggung oleh institusi keuangan, bukan dibebankan kepada pengguna akhir.

Apa yang perlu diwaspadai adalah kecepatan eksekusi SOP ini di lapangan. Sementara regulasi sudah ketat, kapabilitas teknis banyak pelaku usaha, terutama di sektor kripto dan fintech yang berkembang cepat, mungkin belum setara dengan standar tata kelola yang dipersyaratkan OJK. Gap antara ekspektasi regulasi dan realitas teknis ini bisa menjadi sumber friksi baru dalam industri jika tidak dibarengi dengan investasi yang memadai dari sisi perusahaan.

Secara logis, langkah selanjutnya adalah peningkatan transparansi insiden. Publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan menangani kegagalan teknologi dan mekanisme kompensasinya. Tekanan dari OJK diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan di atas kertas, tetapi juga budaya keamanan (*security culture*) yang terinternalisasi di setiap lini organisasi jasa keuangan di Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ