Moeldoko Sorot Hambatan Angkut Kendaraan Listrik via Kapal Laut di Rapat DPR

Otomotif
Raka MahendraRaka Mahendra
Sumber: CNN Otomotif
Raka Mahendra
Raka Mahendra
Jurnalis Otomotif

Pakar modifikasi kendaraan dan tren pasar motor di Asia Tenggara.

Moeldoko Sorot Hambatan Angkut Kendaraan Listrik via Kapal Laut di Rapat DPR
BAGIKAN:

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengkritik keras hambatan distribusi kendaraan listrik yang harus diangkut menggunakan kapal laut. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI, ia menegaskan bahwa larangan pengangkutan tersebut menjadi batu sandungan serius bagi pengusaha yang ingin mengirim armada ke luar pulau. Ketidakpastian regulasi ini, menurut Moeldoko, perlu ditelaah segera agar diperoleh solusi yang tepat dan tidak menghambat ekosistem industri.

"Karena sekarang pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kenderaan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko dalam RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional, dikutip Kamis (24/9). Ia menambahkan bahwa meskipun Periklindo sudah menyurati pihak terkait, proses pemikirannya untuk mencari solusi masih berjalan lambat.

Moeldoko menekankan bahwa tantangan ini paling berat menimpaa produsen skala kecil. Mereka tidak mungkin menyiapkan kapal sendiri hanya untuk mendistribusikan kendaraan listrik dalam jumlah terbatas. "Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujar Moeldoko. Kondisi ini membuat mata rantai logistik di sektor hilir industri kendaraan listrik menjadi terputus di selat-selat antarpulau.

Ke depan, Moeldoko mendesak diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk mengangkut kendaraan listrik demi memastikan keamanan dan meminimalkan risiko. Ia mengingatkan bahwa baterai litium bukan barang yang bisa disiram air atau dipadamkan dengan alat konvensional. Hal ini menuntut penanganan teknis yang spesifik selama pelayaran agar tidak terjadi insiden keselamatan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, membenarkan masih adanya laporan terkait penolakan pengangkutan oleh operator kapal. "Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin awal bulan ini. Ia menegaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan membawa mobil listrik via moda transportasi laut. Penolakan tersebut murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal. "Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujar Samsuddin.

Analisis Redaksi

Isu ini menyoroti kesenjangan antara percepatan adopsi energi terbarukan dengan kesiapan infrastruktur logistik maritim. Ketika industri otomotif dalam negeri giat memprodksikan unit, kegagalan rantai pasok distribusi menjadi penentu apakah kendaraan tersebut bisa sampai ke konsumen di wilayah timur. Tanpa SOP yang jelas, operator kapal akan terus memilih jalan aman dengan menolak muatan, yang pada akhirnya menaikkan biaya logistik dan mengurasi daya saing harga.

Langkah logis yang perlu diwaspadai adalah munculnya fragmentasi aturan. Jika tidak ada harmonisasi antara Kemenhub dan pelaku industri, setiap pelayaran akan bergantung pada interpretasi sepihak operator. Ini berisiko membuat peta distribusi industri kendaraan listrik di Indonesia tidak merata, dengan Jawa sebagai pusat produksi namun pasar di luar Jawa sulit jangkau. Regulasi harus bergerak cepat mengisi kekosongan teknis soal penanganan baterai litium di moda laut.

Meow! Tanya Nesi!
😸