Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Denny Indrayana

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Denny Indrayana
BAGIKAN:

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Merespons gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pihak lain ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada jalur hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung di Solo pada Kamis (24/9), menegaskan posisinya sebagai warga negara yang menghormati mekanisme peradilan.

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi singkat namun tegas kepada awak media. Ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai substansi gugatan Denny Indrayana. Sikap ini menunjukkan upaya menjaga netralitas institusi kepresidenan sekaligus mengakui adanya sengketa konstitusional yang tengah berjalan di tingkat tertinggi yudisial Indonesia.

Meski enggan menyentuh aspek legal formal, Jokowi merasa perlu meluruskan narasi publik dengan membeberkan riwayat lengkap pendidikan putranya. Ia merinci bahwa Gibran menempuh jenjang dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Perjalanan akademik kemudian berlanjut ke luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga mencapai level O Level. Data ini disajikan untuk menjawab keraguan sebagian masyarakat terkait kualifikasi akademis sang wakil presiden.

Jokowi juga menjelaskan alur studi tinggi Gibran yang sempat menuai perdebatan. Setelah dari Singapura, Gibran melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Menurut penuturan Jokowi, program tersebut bersifat pathway atau persiapan sebelum memasuki universitas utama, dengan durasi sekitar tiga tahun. "UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura," jelasnya. Pindah haluan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) menjadi titik akhir dari rangkaian pendidikan formal yang disebutkannya.

Terkait tuduhan kecurangan terstruktur yang dilayangkan Denny Indrayana—yang mengklaim lolosnya Gibran berkat intervensi kekuasaan saat Jokowi menjabat presiden—reaksi Jokowi justru berupa tawa kecil. Ia menilai argumentasi tersebut tidak berdasar karena seluruh persyaratan administratif telah diverifikasi dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," sindirnya balik. Respons ini menohok logika pemohon yang mempertanyakan validitas ijazah luar negeri dalam konteks regulasi pemilu nasional.

Analisis Redaksi

Persoalan ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan uji ketahanan terhadap celah regulasi. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, menggugat Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri. Jika MK mengabulkan permohonan diskualifikasi, ini akan menciptakan preseden hukum baru yang sangat tajam: batas antara hak politik individu dan kepatuhan birokratis. Namun, jika ditolak, legitimasi hasil Pilpres 2024 semakin kokoh meski bayang-bayang politisasi hukum tetap menyelimuti. Yang perlu diwaspadai adalah potensi ketidakpastian hukum pasca-putusan, terutama jika salah satu pihak mengajukan langkah lanjutan di pengadilan internasional atau arbitrase komersial, meskipun peluangnya tipis secara konstitusional.

Selanjutnya, fokus publik kini tertuju pada respons KPU atas permintaan MK untuk menyerahkan risalah pembahasan perubahan PKPU. Dokumen internal lembaga penyelenggara pemilu itu akan menjadi kunci apakah pengecualian bagi pelajar luar negeri dibuat secara prosedural benar atau merupakan rekayasa kebijakan demi menguntungkan kandidat tertentu. Tanpa transparansi penuh dari arsip tersebut, spekulasi tentang "kecurangan terstruktur" akan terus hidup di ruang publik, terlepas dari apa pun putusan hakim konstitusi nanti. Ini adalah momen krusial bagi kredibilitas sistem demokrasi elektoral Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
😸