Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bentrok Versi Agrinas dan BP BUMN soal Status Kontrak Manajer Kopdes Merah Putih

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Bentrok Versi Agrinas dan BP BUMN soal Status Kontrak Manajer Kopdes Merah Putih
BAGIKAN:

Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) kini menjadi perdebatan internal di lingkup BUMN dan regulator. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Saosa Mota, menyebut para manajer berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegaskan sebaliknya: mereka sejatinya bukan pegawai BUMN, melainkan penugasan selama dua tahun.

Joao menjelaskan detail kontrak ini di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Rabu (23/9). Ia menyatakan bahwa setelah masa kerja dua tahun berakhir, perusahaan akan mengevaluasi kebutuhan. "Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," kata Joao melansir Antara. Ia juga membuka peluang penugasan lain di luar Kopdes, namun keputusan itu baru diambil setelah evaluasi selesai.

Perbedaan narasi ini muncul sehari setelah pernyataan Dony Oskaria. Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9), Dony menekankan bahwa para manajer ditempatkan di bawah Agrinas Pangan untuk menjalani penugasan dan pembinaan koperasi. "Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, ya," ujar Dony. Ia menegaskan seluruh biaya ditanggung pemerintah, bukan mekanisme rekrutmen permanen seperti yang umumnya dipahami publik.

Dony menambahkan, pembinaan akan dilakukan oleh Agrinas, namun ia tidak menjelaskan struktur hubungan kerja secara rinci. "Nanti akan didiskusikan sama Pak Joao, nanti Pak Joao yang akan menjelaskan mengenai structure-nya," kata Dony, merujuk pada Joao sebagai pihak yang lebih tepat menjawab detail teknis. Sebelum klarifikasi ini, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, pada Senin (21/9) menyebut manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan PKWT dua tahun, di mana pemberi kerjanya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Pemerintah juga telah menyiapkan kontrak, hak, kewajiban, serta skema pengupahan bagi para manajer. Qodari menjelaskan bahwa setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas, termasuk perlindungan sosial yang terjamin. Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang sudah ditetapkan. Bagi manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), pemberi kerjanya adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Prinsip utamanya adalah memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada calon manajer.

Analisis Redaksi

Benturan narasi antara eksekutor bisnis (Agrinas) dan regulator (BP BUMN) ini mengindikasikan belum tuntasnya harmonisasi regulasi di level operasional. Ketika dua suara resmi dari institusi negara memberikan definisi legal yang saling bertentangan, risiko hukum bagi para manajer justru meningkat. Jika status mereka akhirnya ditetapkan sebagai "bukan pegawai BUMN", maka hak-hak normatif seperti THR atau pesangon yang biasanya melekat pada status karyawan tetap BUMN mungkin tidak berlaku otomatis, kecuali dicantumkan eksplisit dalam kontrak PKWT tersebut.

Publik perlu mewaspadai klaim "seluruh biaya ditanggung pemerintah" yang disampaikan Dony. Di lapangan, ini berarti manajer bekerja untuk entitas korporasi (Agrinas) namun dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber dana negara lainnya. Model hibah kerja ini langka dan sering kali rawan misinterpretasi. Langkah selanjutnya yang logis adalah menerbitkan Peraturan Badan atau Keputusan Dirut yang mengikat secara hukum, bukan sekadar pernyataan lisan di Istana atau Kantor Staf Presiden. Tanpa dokumen tertulis yang final, para manajer berstatus "abu-abu" yang rentan terhadap perubahan kebijakan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸