YLBHI Soroti Proses Kilat dan Substansi Problematis UU Reforma Agraria
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan catatan kritis tajam terhadap pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 22 September. Organisasi ini menilai proses legislasi yang berlangsung sangat singkat telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna. Waktu penyusunan hingga penetapan dianggap tidak memadai bagi publik, khususnya kelompok terdampak, untuk menelaah naskah akademik dan substansi undang-undang tersebut.
Kronologi pembahasan menunjukkan kecepatan yang mencolok. RUU baru tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026. Naskah kemudian disusun antara 1 hingga 7 September dan ditetapkan sebagai usul DPR pada 8 September 2027—sebuah anomali waktu yang dicatat YLBHI meski fokus utama adalah kepadatan jadwal berikutnya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada 9–16 September, diikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 17–19 September. Tingkat I diambil pada 21 September, dan disahkan sehari setelahnya. "Pembahasan bersama DPR dan Pemerintah atas norma yang berdampak luas ini berlangsung kurang dari satu pekan," tegas pernyataan resmi YLBHI pada Senin, 21 September.
Cepatnya alur kerja legislatif ini bertentangan dengan semangat partisipasi publik yang dijamin Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukannya. YLBHI mencatat bahwa meskipun laman DPR menampilkan hasil rapat, transparansi mengenai penerimaan atau penolakan masukan masyarakat tetap absen. Keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dinilai minim, padahal isu pertanahan berkaitan erat dengan hubungan pusat-daerah dan pengelolaan sumber daya alam.
Dari sisi substansi, definisi Reforma Agraria mengalami pergeseran makna yang signifikan. Rumusan akhir mendefinisikannya sekadar sebagai penataan kembali struktur agraria melalui aset dan akses, namun menghapus penyebutan spesifik petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan ekonomi lemah. Asas keberpihakan kepada korban konflik agraria pun hilang, digantikan dengan pendekatan berbasis keadilan umum tanpa koreksi terhadap tindakan negara yang menjadi sumber konflik. Penggunaan frasa 'pengaturan' dalam judul semakin memperkuat kesan bahwa reforma agraria direduksi menjadi objek administrasi negara, bukan pelaksanaan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Tap MPR IX/MPR/2001.
Mekanisme redistribusi tanah juga melemah. Batas maksimum penguasaan tanah diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah, sementara badan usaha milik negara (BUMN), daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan terbuka dibebaskan dari batasan tersebut. Kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menyerahkan minimal 20 persen lahan dapat diganti dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen. Hal ini mengubah esensi land reform menjadi skema bagi hasil yang mempertahankan ketimpangan struktural. Lebih jauh, norma fungsi sosial tanah bagi institusi negara seperti TNI dan Polri dihapus dari batang tubuh undang-undang, membiarkan aset strategis terkunci oleh birokrasi dan kepentingan sektoral tanpa mekanisme koreksi yang jelas.
Perlindungan terhadap subjek rentan juga dipertanyakan. Tanah negara hanya bisa jadi objek jika dikuasai iktikad baik selama 20 tahun, dan redistribusi berupa hak berjangka waktu di atas tanah hak pengelolaan membuat penerima rentan kehilangan hak. Usulan larangan berlaku surut berisiko menutup pemulihan atas perampasan tanah masa lalu. Sementara itu, hak ulayat ditempatkan sebagai hak pemberian negara, bukan hak asal-usul yang harus diakui independen. Desain kelembagaan pelaksana pun kabur, dengan kewenangan pengawasan dan sanksi dipangkas, serta keputusan penyelesaian konflik dinyatakan mengikat tanpa jaminan uji materiil di pengadilan. Jaminan bebas tuntutan pidana bagi pembela hak atas tanah hanya berlaku jika dinilai beriktikad baik oleh aparat, sebuah syarat subjektif yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat.
Analisis Redaksi
Pengesahan UU Reforma Agraria dengan proses kilat dan substansi yang melunakkan prinsip keberpihakan pada korban konflik merupakan kemunduran serius bagi agenda keadilan sosial. Penghapusan identitas subjek marginal dari definisi dan pelemahan batas kepemilikan korporasi negara menunjukkan dominasi logika efisiensi administratif di atas mandat konstitusional koreksi ketimpangan. Tanpa mekanisme independen untuk menyelesaikan sengketa dan perlindungan hukum yang objektif bagi warga, undang-undang ini lebih berfungsi sebagai alat legitimasi status quo daripada instrumen transformasi agraria.
Langkah selanjutnya yang logis adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh elemen masyarakat sipil dan pihak terdampak. Publik perlu memantau implementasi peraturan turunan, terutama terkait batas maksimum penguasaan tanah dan kedudukan Bank Tanah, karena celah regulasi saat ini memungkinkan manipulasi kebijakan eksekutif. Integritas demokrasi prosedural telah dilanggar; kini integritas substantif bergantung pada tekanan publik dan kontrol yudisial untuk mencegah kriminalisasi warga dalam sengketa tanah mendatang.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
