Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Usulkan Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari TK

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Usulkan Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari TK
BAGIKAN:

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menggagas perluasan cakupan wajib belajar nasional menjadi 13 tahun. Inisiatif strategis ini dirancang agar pendidikan formal tidak lagi dimulai dari Sekolah Dasar, melainkan sejak jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Gagasan tersebut disampaikan langsung oleh Mu'ti di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/9).

"Termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari Taman Kanak-kanak," ujar Mu'ti menegaskan posisi pemerintah dalam memperluas akses pendidikan dini bagi anak-anak Indonesia. Perubahan paradigma ini menandai pergeseran fokus kebijakan dari sekadar angka partisipasi sekolah dasar menuju fondasi karakter dan kognitif usia emas.

Dukungan finansial untuk merealisasikan wacana ini sudah disiapkan. Mulai tahun ini, seluruh murid di TK Negeri dipastikan akan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP) juga dialokasikan khusus untuk membantu murid dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan prasekolah tanpa hambatan biaya.

Data mengenai sebaran institusi menunjukkan tantangan tersendiri dalam implementasinya. Mu'ti mengakui belum merinci jumlah absolut TK Negeri di tanah air. Ia hanya memaparkan bahwa dari keseluruhan satuan TK yang beroperasi di Indonesia, proporsi TK Negeri berada di kisaran 23 persen. Sisanya merupakan TK swasta yang membutuhkan pendekatan regulasi berbeda jika skema wajib belajar diperluas secara merata.

Alokasi dana BOS sendiri memiliki pos penggunaan yang spesifik. Anggaran ini diperuntukkan bagi biaya operasional harian, pembayaran gaji guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), perbaikan sarana prasarana ringan, hingga dukungan kegiatan ekstrakurikuler. Mekanisme pembiayaan guru pun diatur ketat; guru PNS di sekolah negeri digaji oleh pusat, sementara guru PPPK dijadwalkan menyusul skema serupa pada waktunya.

Solusi jangka pendek diberikan kepada tenaga pendidik honorer atau non-ASN. "Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS," jelas Mu'ti. Rincian teknis menyebutkan bahwa maksimal 20 persen dari total dana BOS boleh digunakan untuk komponen operasional sekaligus menutupi gap upah guru non-ASN di sekolah negeri, sebuah kompromi fiskal demi menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar.

Analisis Redaksi

Gagasan wajib belajar 13 tahun mencerminkan ambisi besar pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia sejak akar rumput. Namun, realitas lapangan menunjukkan ketimpangan infrastruktur antara TK Negeri dan Swasta yang signifikan. Dengan dominasi TK Swasta mencapai hampir 77 persen, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemampuan negara memberikan insentif atau subsidi silang yang adil, bukan hanya mengandalkan anggaran untuk institusi milik pemerintah saja.

Penggunaan dana BOS untuk menggaji guru non-ASN sebesar 20 persen juga menyimpan risiko birokratis. Jika pengawasan lemah, alokasi ini berpotensi menggerus anggaran operasional lain seperti perbaikan fasilitas atau pengembangan kurikulum. Pemerintah harus memastikan mekanisme audit berjalan transparan agar niat mulia memperluas akses pendidikan tidak justru menciptakan celah korupsi baru di level daerah.

Meow! Tanya Nesi!
😸