Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Kontrak Awal Dua Tahun
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara. Penegasan ini muncul saat ia berbicara di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9). Skema kerja yang dipilih adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dengan durasi awal dua tahun.
Status kepegawaian tersebut melekat pada entitas Agrinas, bukan Aparatur Sipil Negara. Joao menjelaskan bahwa ikatan kontrak ini berlaku selama para manajer menjalankan tugas operasional kopdes. Ini menjadi fondasi legal bagi mereka untuk bekerja secara profesional di bawah naungan badan usaha milik negara, terpisah dari birokrasi pemerintahan biasa.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setelah masa kontrak dua tahun berakhir. Agrinas bakal meninjau kembali kebutuhan perusahaan berdasarkan kinerja dan urgensi posisi tersebut. "Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," ujar Joao kepada Antara. Keputusan perpanjangan tidak otomatis, melainkan bergantung pada hasil penilaian internal.
Fleksibilitas penugasan juga terbuka lebar pasca-kontrak awal. Manajer berpotensi dialihkan ke proyek lain di luar lingkup KDKMP jika dinilai kompeten dan dibutuhkan oleh korporasi. Namun, kebijakan mutasi atau relokasi tugas baru ini hanya akan diputuskan setelah periode dua tahun selesai berjalan. Hal ini menunjukkan adanya ruang gerak karier yang dinamis bagi para pekerja.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai dasar hukum formal. Sistem penggajian pun disiapkan untuk mendukung kelancaran operasional koperasi desa. Koordinasi melibatkan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Analisis Redaksi
Langkah pemerintah menempatkan manajer kopdes sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT merupakan strategi pragmatis untuk memisahkan fungsi bisnis dari beban anggaran negara. Dengan status non-ASN, negara menghindari pembengkakan belanja pegawai tetap jangka panjang sambil tetap menjamin profesionalisme pengelolaan koperasi melalui mekanisme pasar tenaga kerja korporat. Ini juga meminimalisir risiko politisasi jabatan di tingkat desa karena evaluasi berbasis kinerja perusahaan, bukan loyalitas politik semata.
Masa percobaan dua tahun memberikan ruang uji coba yang cukup realistis sebelum menentukan keberlanjutan program. Jika berhasil, model ini bisa direplikasi untuk unit usaha sosial lainnya. Namun, kegagalan dalam fase awal dapat menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan manajer muda yang terlibat. Publik perlu memantau apakah evaluasi pasca-dua tahun benar-benar objektif atau sekadar formalitas administratif belaka.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Bandingkan Laba Kuartal III-2026, Alfamart Unggul 3,7 Kali Lipat dari Indomaret

Wamenlu AS Jacob Helberg Dorong Investasi Energi dan Teknologi RI Senilai US$2 Miliar

Wamenlu AS Diskusikan Deal Energi & Teknologi US$2 Miliar dengan Danantara di Jakarta
