Aktivis Pertanyakan Dasar Hukum Bebas Bersyarat Bechi, Lapas Malang Klaim Sudah Sesuai Perhitungan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Aktivis perempuan Poppy R Dihardjo secara terbuka mempertanyakan legalitas pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang divonis tujuh tahun penjara. Keputusan membebaskan Bechi pada 15 Agustus 2025 memicu polemik karena dianggap belum memenuhi syarat dua pertiga masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Poppy mengaku baru mengetahui adanya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025 tersebut. Argumen yang diberikan kepadanya menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan setelah terpidana menjalani dua per tiga masa hukuman. Namun, ia menolak penjelasan itu mentah-mentah. "Belum kali. Belum dua per tiga masa hukuman," tegas Poppy kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Polemik perhitungan ini menjadi inti persoalan. Menurut Poppy, pemerintah wajib membuka dasar kalkulasi yang memungkinkan Bechi menghirup udara bebas pada 2025. Putusan inkrah menyatakan pria itu dipenjara tujuh tahun dan secara matematis baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada Maret 2027. "What happened to that?" gugatnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membantah adanya kejanggalan prosedur. Ia menjelaskan bahwa Bechi memperoleh sejumlah remisi keagamaan dan remisi umum sejak pertama kali dijebloskan ke penjara pada 2022. Akumulasi potongan masa tahanan itulah yang membuat perhitungan dua pertiga pidana jatuh lebih cepat dari perkiraan publik. "Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Christo menambahkan bahwa hak integrasi sosial ini tidak turun begitu saja. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) lapas telah melakukan serangkaian evaluasi internal. Bechi dinilai kooperatif, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian maupun kemandirian selama berstatus sebagai warga binaan di Malang.
Di luar perdebatan angka, ada luka lain yang menganga. Poppy menyoroti ketiadaan pemberitahuan kepada korban dan saksi terkait keluarnya Bechi. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjamin transparansi ini, terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada keamanan psikologis pihak-pihak yang terdampak. Ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga secara eksplisit menyebut bahwa saksi dan korban berhak mengetahui status kebebasan seorang terpidana, apa pun bentuknya.
Kabar bebasnya Bechi sendiri mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen tersebut diduga kuat terjadi saat perayaan Idulfitri pada Maret 2026 lalu, sekitar tujuh bulan setelah SK pembebasan bersyarat diterbitkan.
Analisis Redaksi
Pembebasan bersyarat Bechi menguji nalar publik terhadap sistem pemasyarakatan kita. Secara administratif, klaim Lapas Malang tentang akumulasi remisi sejak 2022 memiliki landasan regulasi. Remisi memang hak setiap narapidana. Namun, ketika instrumen pengurangan masa tahanan ini diterapkan pada terpidana kekerasan seksual terhadap anak didiknya sendiri, negara sedang mengirimkan pesan yang keliru. Ada jurang lebar antara kepatuhan prosedural di balik tembok lapas dan rasa keadilan bagi korban yang masih menanggung trauma.
Kegagalan memberitahu korban dan saksi soal bebasnya Bechi bukan sekadar kelalaian birokrasi. Ini adalah pelanggaran hak asasi yang dijamin undang-undang. LPSK sudah menegaskan posisi ini. Ketidaktahuan korban berpotensi menempatkan mereka kembali dalam situasi rentan, apalagi video penampakan Bechi di pesantren pada Maret 2026 menunjukkan ia kembali ke lingkungan yang sama dengan tempat perkara bermula.
Langkah logis selanjutnya menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mempublikasikan rincian kalkulasi remisi Bechi secara utuh. Transparansi ini mutlak diperlukan untuk meredakan kecurigaan publik. Tanpa penjelasan rinci mengenai bagaimana potongan masa tahanan dihitung sejak 2022 hingga SK terbit pada Agustus 2025, legitimasi sistem peradilan pidana kita akan terus dipertanyakan oleh mereka yang paling dirugikan: para korban.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
