Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Nusron Wakili Prabowo Setujui Pengesahan RUU Reforma Agraria di Rapat Paripurna DPR

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Nusron Wakili Prabowo Setujui Pengesahan RUU Reforma Agraria di Rapat Paripurna DPR
BAGIKAN:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid secara resmi menyatakan persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Nusron saat mewakili presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9). Langkah ini mengakhiri proses legislasi panjang yang menyangkut hajat hidup jutaan rakyat terkait penguasaan tanah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai pimpinan rapat, membuka ruang bagi pihak pemerintah untuk berbicara. "Kami persilakan kepada yang terhormat saudara menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden, waktu kami persilakan," kata Dasco di ruang rapat paripurna, Selasa (22/9).

Nusron langsung mengambil alih podium. Ia menegaskan posisinya bukan atas nama pribadi melainkan membawa mandat langsung dari kepala negara. "Dalam kesempatan ini, perkenankan kami, mewakili bapak presiden republik Indonesia menyampaikan pendapat akhir presiden terhadap rancangan undang undang tentang pengaturan reforma agraria," ucap Nusron di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam pidatonya, Nusron merinci landasan yuridis pengesahan RUU Reforma Agraria. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan mandat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, aturan baru ini juga penting dalam menjalankan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Persetujuan final kemudian diketuk melalui kalimat penutup yang lugas. "Kami atas nama presiden Republik Indonesia kami menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang undang tentang pengaturan reforma agraria untuk disahkan menjadi undang undang," ucapnya. Kalimat ini sekaligus menjadi sinyal hijau bagi DPR untuk segera mengesahkan beleid tersebut.

Kehadiran Nusron di Senayan kali ini menyita perhatian tersendiri. Menteri ATR/BPN itu kembali muncul ke publik usai absen dua hari berturut-turut pada Rapat DPR RI sebelumnya. Kemunculan perdananya terjadi pada Senin (21/9) di Badan Legislasi DPR RI untuk membahas pengesahan RUU Reforma Agraria. Padahal, pada rapat sebelumnya yakni Selasa (15/9) dan Rabu (16/9), Nusron absen alias tidak hadir untuk rapat di Kompleks Parlemen. Pada rapat itu, Nusron justru diwakilkan oleh wakilnya, Ossy Dermawan.

Analisis Redaksi

Pengesahan RUU ini bukan sekadar rutinitas ketok palu di gedung parlemen. Landasan hukum yang ditarik langsung dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 menunjukkan bahwa negara sedang berupaya menuntaskan utang sejarah selama puluhan tahun terkait ketimpangan struktur kepemilikan tanah. Persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang diwakili Nusron menandakan adanya komitmen politik tingkat tinggi agar regulasi ini tidak lagi menggantung di laci legislasi.

Absennya Nusron pada 15 dan 16 September, lalu kemunculannya yang diwakili Ossy Dermawan sebelum akhirnya ia sendiri turun tangan di tahap krusial, memunculkan dinamika internal yang patut dicermati. Kehadiran fisik seorang menteri di momen pengesahan akhir selalu membawa bobot politik tersendiri. Keputusan Nusron untuk tampil langsung pada Senin (21/9) di Baleg dan Selasa (22/9) di Paripurna mengindikasikan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada celah miskomunikasi ketika undang-undang ini resmi lahir.

Tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah tinta pengesahan mengering. Implementasi reforma agraria selalu berhadapan dengan realitas lapangan yang rumit, mulai dari tumpang tindih data pertanahan hingga resistensi pemegang konsesi skala besar. Publik harus mengawal ketat bagaimana Kementerian ATR/BPN menerjemahkan pasal-pasal undang-undang ini menjadi redistribusi tanah yang nyata, bukan sekadar sertifikasi massal tanpa mengubah struktur penguasaan lahan yang timpang.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ