MA Tolak Kasasi, Advokat Ariyanto Tetap Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim CPO
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Upaya hukum terakhir advokat Ariyanto Bakri berakhir buntu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya terkait kasus suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pria yang dikenal dengan julukan 'Gadun FM' di media sosial itu kini harus menanggung hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana penjara. Amar putusan bernomor 10701 K/PID.SUS/2026 tersebut secara tegas menyatakan: "tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi terdakwa."
Ketua Majelis Kasasi Jupriyadi bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah membacakan putusan ini pada Kamis, 17 September 2026, dengan panitera pengganti Hendhy Eka Chandra. Informasi penolakan kasasi itu dilansir langsung dari laman direktori putusan MA pada Selasa (22/9). Langkah hukum sudah habis. Vonis banding yang dijatuhkan sebelumnya resmi berkekuatan hukum tetap.
Beban finansial yang ditanggung Ariyanto justru membengkak drastis dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat banding yang diperiksa Ketua Majelis Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto, uang pengganti yang diwajibkan naik menjadi Rp21.602.138.412,00. Putusan banding itu dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026, oleh panitera pengganti Budiarto. Angka ini jauh lebih berat dari vonis awal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026, yang hanya mewajibkan uang pengganti Rp16.250.000.000 subsider 6 tahun penjara. Jika uang pengganti hasil banding tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tak mencukupi, ia terancam tambahan hukuman 7 tahun penjara.
Akar perkara ini bermula dari skandal suap raksasa senilai 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat transaksi terjadi. Dana haram itu digunakan untuk mengurus vonis lepas bagi tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ariyanto bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, menikmati 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Sisa 2 juta dolar AS mengalir ke mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, hingga akhirnya sampai ke tangan majelis hakim pemeriksa perkara yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya menuntut hukuman lebih berat. Ariyanto dan Marcella masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain, M Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, dan uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Vonis 16 tahun bagi Ariyanto sedikit di bawah tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pukulan telak bagi praktik mafia peradilan.
Kasus ini menyeret nama-nama besar di lingkaran peradilan dan korporasi kelapa sawit nasional. Rantai aliran dana yang melibatkan advokat, panitera, ketua pengadilan negeri, hingga majelis hakim menunjukkan betapa sistemik praktik jual-beli vonis di lembaga peradilan kita. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung selama ini bekerja ketika pejabat setingkat ketua pengadilan negeri mampu mengatur vonis lepas untuk korporasi multinasional.
Analisis Redaksi
Penolakan kasasi ini mengakhiri drama hukum yang memperlihatkan wajah kelam peradilan Indonesia. Fakta bahwa total suap mencapai Rp60 miliar untuk membeli vonis lepas bagi tiga korporasi raksasa membuktikan bahwa ruang sidang bisa disulap menjadi pasar gelap jika aparaturnya rapuh terhadap godaan materi. Hukuman 16 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp21,6 miliar merupakan sinyal bahwa negara mulai berani menghukum pelaku korupsi peradilan secara proporsional, meski tuntutan awal jaksa sebenarnya lebih tinggi.
Yang patut diwaspadai publik adalah proses eksekusi uang pengganti tersebut. Sejarah penegakan hukum di Indonesia kerap mencatat kegagalan penyitaan aset terpidana karena harta kekayaan sudah dipindahtangankan atau disembunyikan sebelum palu hakim diketuk. Jika Ariyanto gagal membayar dan hartanya nihil, ancaman tambahan 7 tahun penjara memang menunggu. Namun, negara tetap rugi besar karena uang hasil kejahatan sudah terlanjur dinikmati. Mekanisme pelacakan aset oleh kejaksaan harus bergerak cepat sebelum vonis ini kehilangan taringnya di tahap eksekusi.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus ditempuh institusi penegak hukum adalah memastikan nasib para hakim penerima suap dan korporasi pemberi dana. Vonis lepas yang dibeli dengan uang haram tersebut batal demi hukum. Perkara pokok terkait ekspor CPO yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group wajib diperiksa ulang oleh majelis hakim yang bersih dari intervensi. Tanpa penuntasan rantai korupsi ini, hukuman 16 tahun bagi seorang perantara hanya akan menjadi tumbal hukum sementara aktor intelektual utamanya tetap melenggang bebas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
