Kejari Kabupaten Tangerang Terima SPDP Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 Miliar, Belum Ada Tersangka
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar dari penyidik Polres Tangerang Selatan pada 14 September 2026. Penerimaan dokumen ini menandai masuknya kasus pemalsuan mata uang asing berskala besar tersebut ke ranah pengawasan penuntut umum, meskipun hingga kini kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Hifni membenarkan penerimaan surat tersebut kepada wartawan pada Senin (21/9). Ia menjelaskan bahwa SPDP yang dilayangkan oleh Polres Tangsel itu belum memuat nama pihak mana pun yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan uang ini.
Hifni menilai keterlambatan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti yang masih berjalan di tingkat penyidik. "Terkait penetapan tersangka kewenangannya ada pada penyidik. Mungkin penyidik sedang melengkapi alat buktinya untuk penetapan tersangka," ucap dia. Sikap kehati-hatian ini lazim dilakukan aparat penegak hukum agar konstruksi pasal tidak mudah dipatahkan saat persidangan nanti.
Akar perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporannya, DM secara spesifik menyebut keterlibatan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Tangsel sesuai wilayah hukum kejadian.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, Polres Tangsel akhirnya meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 9 September 2026. Kenaikan status ini mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meyakini adanya tindak pidana pemalsuan uang sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Saat ini, posisi Kejari Kabupaten Tangerang adalah menunggu kelanjutan hasil kerja penyidik. Hifni menegaskan bahwa begitu berkas perkara diserahkan, tim jaksa akan langsung melakukan penelitian mendalam. "Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya," ujarnya. Penelitian syarat formil dan materiil ini krusial untuk memastikan dakwaan serta tuntutan yang disusun kelak memiliki landasan hukum yang kokoh.
Analisis Redaksi
Jeda waktu antara peningkatan status ke penyidikan pada 9 September dan penerimaan SPDP oleh kejaksaan pada 14 September menunjukkan koordinasi antar-lembaga penegak hukum berjalan sesuai prosedur standar. Namun, absennya penetapan tersangka meski tiga namaβHJ, EAK, dan ANβtelah disebut dalam laporan awal patut mendapat perhatian serius. Dalam praktik penanganan kasus pidana pemalsuan mata uang asing, pembuktian asal-usul fisik uang dan jaringan distribusinya memang kerap membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan kejahatan konvensional.
Nilai kerugian yang mencapai Sin$340.000 atau setara Rp4,7 miliar menempatkan kasus ini bukan sekadar kejahatan jalanan biasa. Angka tersebut mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang mampu memproduksi atau mengedarkan uang palsu dalam volume masif. Jika dibiarkan tanpa penindakan tegas, peredaran dolar Singapura palsu dalam jumlah sebesar ini berpotensi mengganggu stabilitas transaksi valuta asing di wilayah Banten dan sekitarnya.
Langkah logis selanjutnya yang harus diawasi publik adalah kecepatan Polres Tangsel dalam merampungkan berkas perkara beserta barang bukti untuk diserahkan ke kejaksaan. Kegagalan memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil saat penelitian berkas oleh jaksa hanya akan memperpanjang masa tunggu keadilan bagi pelapor DM sekaligus membuka celah bagi para pelaku untuk menghilangkan jejak. Kejaksaan harus berani mengembalikan berkas secara cepat jika terbukti ada kekurangan substansial, agar penyidik segera menutup celah hukum tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
