Ganjar Pranowo Angkat Bicara Soal Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran di MK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ganjar Pranowo merespons langsung gugatan syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi. Calon presiden pada Pilpres 2024 itu menegaskan para penggugat punya hak penuh sebagai warga negara untuk mengetahui hasil dari apa yang mereka persoalkan. Pernyataan ini disampaikan Ganjar saat dihubungi, Selasa (22/9), tepat sehari setelah sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar.
"Mereka sebagai warga negara punya hak untuk tahu," kata Ganjar singkat. Ia enggan menjawab pertanyaan apakah dirinya sempat diajak menjadi penggugat dalam perkara ini. Ganjar hanya menegaskan tugasnya sebagai peserta pilpres sudah selesai karena pernah menggugat PHPU dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. "Sebagai pasangan tugas kami sudah selesai karena pernah menggugat hasil pemilu dan sudah diputuskan MK," katanya.
Gugatan ini diajukan oleh barisan pemohon yang cukup beragam. Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi tercatat sebagai pihak yang memohonkan uji materi. Mereka menunjuk sejumlah kuasa hukum, beberapa di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih. Komposisi pemohon dan tim hukum ini menunjukkan koalisi kepentingan yang luas di balik gugatan tersebut.
Mengutip laman resmi MK, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 lalu. Para pemohon kemudian melakukan perbaikan permohonan sepekan setelahnya, yakni pada 17 September 2026. Inti gugatan menyasar pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan dan penetapan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 cacat hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran. Salah satu sasaran utama adalah Keputusan KPU No. 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024. Pada sidang perdana Senin (21/9), MK tidak langsung merespons gugatan maupun petitum tersebut. Majelis hakim justru meminta termohon, yakni KPU dan Bawaslu, menyiapkan jawaban untuk sidang lanjutan pada 23 September mendatang.
Analisis Redaksi
Sikap Ganjar Pranowo yang memilih netral sekaligus menutup ruang spekulasi keterlibatannya patut dibaca sebagai kalkulasi politik matang. Dengan mengatakan tugasnya sudah selesai, ia secara tegas menjaga jarak dari dinamika hukum yang berpotensi menyeret kembali polarisasi pasca-Pilpres 2024. Ini langkah aman bagi seorang tokoh yang masih memiliki basis massa besar namun tidak ingin terjebak dalam pusaran konflik institusional berkepanjangan.
Komposisi pemohon yang menggabungkan elemen masyarakat sipil, partai politik, individu seperti Denny Indrayana, hingga purnawirawan TNI menandakan bahwa gugatan ini bukan gerakan spontan. Perbaikan permohonan dalam waktu tujuh hari juga mengisyaratkan adanya pematangan strategi hukum yang serius. Target pembatalan Keputusan KPU No. 504 Tahun 2024 menjadikan perkara ini bukan sekadar uji materi biasa, melainkan upaya membongkar fondasi legitimasi hasil pemilu dari sisi administratif dan konstitusional.
Arah persidangan akan sangat ditentukan oleh jawaban KPU dan Bawaslu pada 23 September nanti. Publik perlu mewaspadai potensi eskalasi ketegangan jika MK memutuskan menerima pokok permohonan. Secara logis, pembatalan keputusan penetapan pasangan terpilih akan menciptakan kekosongan hukum yang belum pernah terjadi dalam sejarah pemilu Indonesia. Langkah selanjutnya pasti akan bergantung pada bagaimana majelis hakim menafsirkan frasa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tanpa melampaui batas kewenangan konstitusional mereka.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
