DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Pemerintah Siapkan Aturan Batas Minimum dan Maksimal Kepemilikan Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9). Pengesahan ini membuka jalan bagi pemerintah untuk merancang aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun hanya menjadi wacana tanpa kepastian hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan beleid tersebut akan segera diturunkan ke dalam bentuk peraturan pemerintah. Regulasi turunan itu dirancang untuk mengatur sejumlah hal krusial terkait tata kelola pertanahan nasional. "Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Sedikitnya ada delapan materi pokok yang bakal diatur melalui peraturan pemerintah tersebut. Pertama mencakup perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua menyangkut tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga mengatur tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah. "Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.
Materi keempat difokuskan pada penyelesaian konflik agraria yang kerap memicu ketegangan sosial di berbagai wilayah. Kelima memuat tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik. Keenam mengatur penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh secara spesifik menetapkan penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Kedelapan mengatur partisipasi masyarakat. "Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," pungkas Nusron menegaskan poin krusial tersebut.
Pengesahan undang-undang ini tidak berdiri di ruang hampa. Nusron menjelaskan langkah tersebut sudah sesuai dengan mandat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, RUU ini juga penting dalam menjalankan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Mandat konstitusi yang tertunda lebih dari dua dekade itu akhirnya menemukan landasan operasionalnya.
Dukungan penuh dari kepala negara turut mengiringi proses legislasi ini. Nusron menyebut Prabowo menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Persetujuan itu disampaikan langsung di hadapan para wakil rakyat. "Kami atas nama presiden Republik Indonesia kami menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang undang tentang pengaturan reforma agraria untuk disahkan menjadi undang undang," ucapnya. Bagi jutaan petani gurem dan masyarakat adat, regulasi ini menawarkan harapan baru atas distribusi aset yang lebih berkeadilan.
Analisis Redaksi
Pengesahan UU Reforma Agraria menandai babak baru kebijakan pertanahan nasional. Selama ini, ketimpangan struktur penguasaan lahan menjadi akar kemiskinan struktural di pedesaan. Penetapan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah adalah instrumen paling konkret untuk membongkar konsentrasi lahan di tangan segelintir korporasi maupun individu. Tanpa batas yang tegas, redistribusi tanah hanya akan berhenti sebagai program sertifikasi massal tanpa mengubah relasi kuasa di sektor agraria.
Namun, tantangan sesungguhnya justru baru dimulai setelah palu sidang diketuk. Delapan materi yang didelegasikan ke peraturan pemerintah menuntut presisi tinggi dalam perumusannya. Menentukan angka batas maksimum kepemilikan, misalnya, pasti akan memicu resistensi keras dari kelompok pemilik modal besar yang selama ini menikmati longgarnya regulasi pertanahan. Konflik agraria yang masuk sebagai poin keempat juga membutuhkan mekanisme penyelesaian yang independen, bukan sekadar birokrasi administratif yang mudah diakali oleh pihak bermodal kuat.
Langkah selanjutnya yang wajib diawasi publik adalah kecepatan dan transparansi Kementerian ATR/BPN dalam menyusun peraturan pemerintah tersebut. Jika proses penyusunan PP berjalan lambat atau sarat kompromi dengan oligarki lahan, undang-undang ini hanya akan menjadi macan kertas. Masyarakat sipil dan organisasi tani harus terus mendesak agar partisipasi masyarakat—sebagai poin kedelapan—benar-benar diterapkan dalam setiap tahapan penyusunan aturan turunannya, bukan sekadar formalitas belaka.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Gencar Audit Acak Free Float, Sanksi Tegas Menanti Direksi Pelanggar

Dirut BEI: Ketahanan Saham Syariah Teguh di Tengah Tekanan Pasar 2026

Indodax Pastikan Layanan Pulih Penuh, Seluruh Aset Kripto dan Data Member Diklaim Aman Usai Anomali
