DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan Lewat Rapat Paripurna
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 DPR RI resmi mengesahkan 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten dan kota di tiga provinsi wilayah Kalimantan, Selasa (22/9). Pengesahan ini mencakup daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan yang langsung disetujui seluruh fraksi tanpa perdebatan berarti.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin jalannya rapat bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Sebanyak 195 anggota DPR hadir langsung di ruang sidang untuk menyaksikan pengesahan tersebut. Cucun membuka persetujuan dengan pertanyaan tegas kepada seluruh peserta rapat yang hadir hari itu.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun. Pertanyaan itu langsung disambut persetujuan serentak dari peserta rapat.
Proses legislasi ini tidak terjadi secara mendadak. Sebelum dibawa ke lantai paripurna, belasan RUU tersebut telah digodok lebih dulu di Komisi II DPR. Pembahasan tingkat satu rampung sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (21/9), sehingga naskah langsung siap diketok palu dalam rapat pleno.
Dari 15 RUU yang disahkan, tujuh di antaranya menyasar wilayah Kalimantan Barat. Daftar itu meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Sisanya terbagi lima RUU untuk Kalimantan Tengah serta tiga RUU untuk Kalimantan Selatan.
Kalimantan Tengah mendapat payung hukum baru melalui RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara Kalimantan Selatan menutup daftar pengesahan lewat RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengesahan massal ini membawa konsekuensi langsung bagi tata kelola pemerintahan di ketiga provinsi tersebut. Status hukum yang kini berbentuk undang-undang memberikan kepastian administratif bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat setempat. Anggaran daerah, batas wilayah, hingga struktur birokrasi kini memiliki landasan legalitas yang jauh lebih kuat di mata hukum nasional.
Analisis Redaksi
Pengesahan 15 RUU sekaligus dalam satu tarikan napas rapat paripurna menunjukkan pola kerja legislasi yang mengejar efisiensi waktu. Komisi II DPR hanya butuh satu hari antara penyelesaian tingkat satu pada Senin (21/9) hingga ketok palu keesokan harinya. Kecepatan ini patut dicermati oleh publik agar tidak ada pasal krusial yang terlewat dari pengawasan selama proses pembahasan berlangsung.
Fokus pada wilayah Kalimantan juga menyimpan makna strategis terkait arah pembangunan nasional. Penguatan kerangka hukum kabupaten dan kota di pulau ini sejalan dengan upaya pemerataan infrastruktur dan birokrasi, terutama mengingat posisi Kalimantan sebagai pusat gravitasi baru pemerintahan. Kepastian hukum di tingkat daerah adalah fondasi mutlak sebelum program besar bisa dieksekusi tanpa hambatan yuridis.
Langkah selanjutnya yang harus diawasi ketat adalah tahap implementasi di lapangan. Undang-undang yang baru disahkan ini menuntut penerbitan peraturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan daerah, agar tidak sekadar menjadi dokumen mati. Tanpa regulasi pelaksana yang presisi, tujuan awal pembentukan UU untuk memperkuat kapasitas pemerintahan daerah di ketiga provinsi tersebut hanya akan berhenti di atas kertas.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
