Doli Kurnia Usul Pileg dan Pilpres Dipisah Lagi Saat DPR Siap Bahas RUU Pemilu
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kembali membuka wacana perubahan desain pemilu nasional. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengusulkan agar pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) kembali digelar terpisah, menyusul rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di komisinya dalam waktu dekat.
Doli menyampaikan tiga alasan pokok mengapa sistem serentak perlu dievaluasi ulang. Pertama, ia menyoroti konsentrasi masyarakat yang kerap terbelah di kotak suara ketika pileg, pilpres, dan pilkada dipaksakan berjalan bersamaan. "Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," kata Doli dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Pemilihan serentak selama ini membuat pemilih tak fokus pada sosok yang mereka dukung. Terlalu banyak kotak suara dan materi kampanye yang harus dicerna sekaligus oleh masyarakat awam. "Kita ingin agar setiap jenis Pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan," ujarnya menegaskan posisi tersebut.
Alasan kedua menyentuh soal legitimasi politik. Menurut Doli, pilpres akan kehilangan legitimasinya karena masih menggunakan syarat suara pileg lima tahun sebelumnya sebagai dasar pencalonan. Rentang waktu sepanjang itu sangat memungkinkan perubahan sikap partai dalam mengusung jagoannya. "Yang akhirnya bisa membuat tidak relevan antara aspirasi dukungan kepada partai politik dan presiden-wakil presiden pada saat pemilu itu dilangsungkan," kata dia.
Ketiga, pemisahan jadwal diyakini bakal meringankan beban penyelenggara pemilu. Beban kerja yang menumpuk pada satu hari pemungutan suara terbukti berulang kali menimbulkan masalah teknis hingga kelelahan fisik petugas di lapangan.
Sejumlah isu seputar RUU Pemilu kini kian mengemuka dan menjadi pembicaraan lintas fraksi di Senayan. Sebelumnya, opsi ambang batas juga sempat mencuat tajam. Ambang batas pencalonan presiden telah dihapus, sementara ambang batas parlemen justru diusulkan naik menjadi 5 persen.
Analisis Redaksi
Langkah Doli Kurnia bukan sekadar usulan teknis belaka. Mengembalikan pemilu ke format terpisah berarti mengubah seluruh kalkulasi politik partai menjelang kontestasi berikutnya. Ketika ambang batas parlemen diusulkan naik menjadi 5 persen, pemisahan jadwal pileg dan pilpres akan memaksa partai kecil bertarung mati-matian lebih dulu untuk lolos ke Senayan sebelum memikirkan koalisi presiden.
Argumen soal hilangnya relevansi dukungan partai akibat jeda lima tahun patut dicermati serius. Realitas politik Indonesia membuktikan bahwa peta koalisi berubah drastis hanya dalam hitungan bulan, apalagi setengah dekade. Jika pileg dan pilpres tetap digabung dengan basis ambang batas lama, potensi distorsi representasi rakyat justru makin lebar.
Yang perlu diwaspadai publik adalah motif di balik percepatan pembahasan RUU ini. Perubahan desain pemilu selalu berdampak langsung pada peluang menang atau kalah suatu kekuatan politik. Komisi II DPR harus memastikan perdebatan ini tidak berhenti di ruang lobi fraksi, melainkan benar-benar menguji mana sistem yang paling melindungi hak pilih rakyat dari kerumitan yang tak perlu.
BERITA TERKAIT (Politik)

Anis Matta: Akar Rumput dan Cita-Cita Besar Jadi Fondasi Menuju Pemilu 2029

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah
