Bebas Bersyarat, Bechi Wajib Lapor Bapas Malang Tiap Bulan dan Dilarang Mengajar Santri hingga 2028

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kini berstatus bebas bersyarat setelah menjalani tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari dari total vonis tujuh tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Anak kiai Jombang itu wajib melapor fisik ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang setiap bulan hingga masa percobaannya berakhir pada 2028.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, memastikan kewajiban tersebut sudah berjalan sejak hak integrasi diberikan pertengahan 2025. "Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi, Selasa (22/9). Ia menyebut kliennya proaktif dan tidak pernah absen dari jadwal panggilan bulanan tersebut.
Pengawasan terhadap Bechi tidak hanya sebatas absensi. Ruang geraknya dibatasi ketat. Dia dilarang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa sepengetahuan dan izin pihak Bapas. "Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten di mana tempat yang bersangkutan itu tinggal, harus melapor kepada kami atau minimal dari penjaminnya yang menyampaikan kepada PK di Bapas," beber Fathorrosi. Jika mangkir, petugas akan menjemput paksa. Selain Bapas, kejaksaan dan kepolisian turut memantau pergerakan terpidana hingga 2028.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Malang, Nanik, membeberkan aktivitas terkini Bechi. Terpidana ini kembali beraktivitas di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang untuk mengurus usaha rokok, air minum, dan kue. Mobilitasnya di kawasan pondok cukup tinggi karena harus mengawasi produksi. Namun, Nanik menegaskan Bechi murni mengurus kegiatan ekonomi. "Di wirausahanya. Mengajar di pondoknya nggak," tegasnya. Terkait korban, Bapas mengaku kehilangan jejak karena korban dilaporkan sudah berpindah domisili dari Jombang.
Jalur hukum Bechi menuju bebas bersyarat dimulai dari penahanannya pada 8 Juli 2022. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan bahwa Bechi baru dititipkan di lapasnya sejak 2 September 2024 setelah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Secara akumulasi, ia menerima remisi keagamaan dan remisi umum 17 Agustus sehingga syarat dua pertiga masa pidana jatuh pada Agustus 2025. Surat keputusan resmi turun dan Bechi dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Agustus 2025.
Proses peradilan kasus ini sendiri menyita perhatian nasional sejak laporan pertama santriwati ke Polres Jombang pada 2017. Bechi kerap mangkir pemeriksaan sejak Desember 2019 hingga aparat Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam pada Juli 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Achmad Sutrisno memvonisnya tujuh tahun penjara pada 17 November 2022 berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 16 tahun penjara atas dakwaan pemerkosaan. Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian menguatkan putusan tersebut melalui putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY.
Analisis Redaksi
Kepulangan Bechi ke lingkungan pesantren, meski hanya untuk mengurus bisnis, memicu pertanyaan besar soal batas kewenangan pengawasan negara terhadap pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Fakta bahwa korban sudah meninggalkan Jombang dan tak diketahui keberadaannya memperlihatkan ketimpangan posisi yang mencolok antara pelaku dan korban pascaperadilan. Sistem pemasyarakatan kita masih beroperasi dengan logika administratif—memastikan jatah hukuman terpenuhi—tanpa mekanisme pemulihan konkret bagi pihak yang dirugikan.
Kooperatifnya Bechi dalam wajib lapor bulanan adalah kepatuhan prosedural, bukan indikator rehabilitasi moral. Pernyataan menyesal secara verbal yang diklaim Bapas belum bisa diverifikasi dampaknya jika tidak ada ruang aman bagi korban untuk bersuara. Publik perlu mengawasi ketat apakah pembatasan larangan mengajar benar-benar ditegakkan di lapangan, mengingat rekaman dirinya menyalami tamu di lingkungan pesantren pada perayaan Idulfitri Maret 2026 sempat beredar dan memicu keresahan.
Secara logis, jika Bechi melanggar satu saja ketentuan hingga 2028, SK bebas bersyaratnya wajib dicabut dan ia harus kembali mendekam di bui. Namun, risiko terbesar justru terletak pada normalisasi kehadirannya di ekosistem pesantren. Aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian yang dilibatkan Bapas dalam pengawasan, harus memastikan bahwa status bebas bersyarat ini tidak menjadi celah bagi kembalinya pengaruh sosial sang anak kiai di komunitas yang sama tempat kejahatannya bermula.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
