⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ahmad Dedi Mangkir dari Panggilan KPK, Penyidik Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Kasus Bea Cukai

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ahmad Dedi Mangkir dari Panggilan KPK, Penyidik Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Kasus Bea Cukai
BAGIKAN:

Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/9). Ia seharusnya diperiksa sebagai pihak terkait dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan institusi kepabeanan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran itu melalui keterangan tertulis. "Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit," ujar Budi. Pihak penyidik, lanjutnya, akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai status pemeriksaan pegawai bea cukai tersebut, Budi memberikan jawaban singkat yang padat makna. "Pemeriksaan terhadap pihak terkait," katanya. Status ini menandakan Ahmad Dedi belum berkedudukan sebagai tersangka, melainkan saksi atau pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk memetakan aliran dana dalam kasus yang terus melebar ini.

Pemanggilan Ahmad Dedi bukan tanpa alasan kuat. Lembaga antirasuah telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait skandal di tubuh Bea Cukai. Satu Sprindik secara spesifik menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri sebagai tersangka. Sementara satu Sprindik lainnya masih berjalan tanpa penetapan tersangka.

Akar persoalan ini bermuara pada fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya. Jaksa KPK meyakini pemilik Blueray Cargo (Group), John Field, bersama anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana penyuapan. Ketiganya mengguyur sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor milik perusahaan mereka lebih cepat lolos dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Dari ruang sidang itulah nama-nama besar mencuat ke permukaan. Selain Ahmad Dedi yang disebut menerima uang senilai Rp30 miliar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut terseret dengan dugaan penerimaan sebesar Rp21 miliar. Angka-angka fantastis ini belum diproses hukum secara tuntas hingga kini, menjadikannya bom waktu bagi integritas Kementerian Keuangan.

Analisis Redaksi

Mangkirnya Ahmad Dedi dengan alasan sakit adalah dinamika lazim dalam proses penyidikan kasus korupsi bernilai besar. Namun, melihat angka dugaan penerimaan yang mencapai Rp30 miliar, ketidakhadirannya pasti memperlambat kerja penyidik yang sedang mengejar batas waktu penetapan tersangka pada Sprindik kedua. Publik patut menunggu apakah alasan medis ini disertai bukti surat dokter yang valid atau sekadar taktik mengulur waktu.

Dua Sprindik baru membuktikan bahwa KPK tidak berhenti pada vonis John Field dan kawan-kawan. Penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka menunjukkan pola suap ini menyentuh level operasional di daerah, bukan hanya kebijakan di pusat. Pertanyaan kritis yang harus dijawab lembaga antirasuah adalah kapan giliran Djaka Budhi Utama dipanggil, mengingat namanya sudah disebut terang-terangan di persidangan dengan dugaan aliran dana Rp21 miliar.

Skandal ini menjadi ujian berat bagi tata kelola internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketika pejabat dari level direktur jenderal hingga kepala kantor wilayah diduga bermain mata dengan importir nakal, sistem pengawasan kepabeanan kita tengah menghadapi krisis kepercayaan serius. Langkah pembersihan internal oleh Kementerian Keuangan mutlak dilakukan serentak dengan proses hukum yang berjalan di KPK, agar mafia impor tidak sekadar berganti aktor.

Meow! Tanya Nesi!
😸