Tolak Hapus Video Klaim Bertemu Allah, Abdullah Arrosyi Dilaporkan ke Polres Jember Dugaan Penistaan Agama
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama setelah video pengakuannya bertemu langsung dengan Allah SWT dan dicium Rasulullah viral di media sosial. Laporan ini diajukan oleh warga serta tokoh agama setempat menyusul gagalnya dua kali upaya mediasi yang menolak permintaan penghapusan konten tersebut.
Kasi Humas Polres Jember Ipda Firmansyah membenarkan masuknya laporan itu. Kepolisian, kata dia, sudah memantau polemik video Abdullah sejak awal kemunculannya di dunia maya. "Polres sudah monitor. Yang dilaporkan itu atas nama Abdullah Arrosy, yang dalam media sosialnya beliau mengklaim pernah bertemu langsung secara sadar dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah," ujar Firmansyah, Senin (21/9).
Konten yang memicu kegaduhan itu diunggah melalui akun TikTok @kyai.padepokan86. Video tersebut menyebar cepat dan langsung memantik reaksi keras dari lingkungan sekitar tempat tinggal terlapor. "Itu sempat viral di TikTok dengan akun TikTok @kyai.padepokan86. Kegiatan tersebut meresahkan warga sekitar atau tokoh agama setempat di daerah situ," ucap Firmansyah menjelaskan eskalasi konflik sosial yang terjadi.
Suasana di Dusun Sumberweling, Desa Sumberbaru, sempat memanas akibat beredarnya video tersebut. Kondisi ini membawa risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat jika tidak segera ditangani aparat. "Sehingga konten tersebut itu sempat memicu polemik, rentan kerusuhan di tengah warga," tegas Firmansyah.
Sebelum jalur hukum ditempuh, warga bersama tokoh agama dan organisasi masyarakat sebenarnya sudah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Mediasi digelar sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru. Tujuannya satu: meminta Abdullah menghapus postingannya. "Akan tetapi, yang bersangkutan tidak berkenan dan tidak bersedia. Karena itu, akhirnya yang bersangkutan dilaporkanlah ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama. Seperti itu," jelas Firmansyah. Identitas pelapor sengaja dirahasiakan atas permintaan perwakilan masyarakat demi menghindari ancaman maupun tekanan dari pihak tertentu.
Status hukum Abdullah saat ini masih sebagai saksi terlapor, belum tersangka. Penyidik Polres Jember bergerak hati-hati mengumpulkan data dan bukti awal sebelum mengambil langkah lebih jauh. Rencananya, polisi akan menggandeng ahli bahasa, ahli sosial, hingga ahli IT elektronik untuk memberikan masukan selama proses penyelidikan. Terkait kemungkinan perlunya pemeriksaan kondisi kejiwaan terlapor, polisi belum bisa menguraikan lebih jauh karena fokus utama saat ini adalah melengkapi bukti-bukti permulaan.
Analisis Redaksi
Kegagalan dua kali mediasi di tingkat polsek menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar gesekan sosial biasa. Penolakan Abdullah Arrosyi untuk menghapus konten membuktikan adanya keyakinan kuat dari yang bersangkutan terhadap klaim-klaimnya, sekaligus menutup ruang kompromi yang ditawarkan komunitasnya. Ketika mekanisme tabayyun menemui jalan buntu, pelaporan ke Polres Jember menjadi katup pelepas tekanan agar potensi kerusuhan horizontal di tingkat desa tidak meledak menjadi konflik fisik yang lebih luas.
Langkah penyidik yang memilih bergerak lambat dan melibatkan multidisiplin ilmu patut diapresiasi. Kasus yang bersinggungan dengan sentimen keagamaan selalu menuntut presisi tinggi. Keterlibatan ahli bahasa diperlukan untuk membedah struktur kalimat dalam video, sementara ahli IT bertugas mengamankan jejak digital sebelum konten dihapus sepihak oleh platform. Pertanyaan mengenai kondisi kejiwaan terlapor juga sangat relevan diangkat pada tahap selanjutnya, mengingat klaim pertemuan sadar dengan entitas ilahi memerlukan asesmen medis yang objektif, bukan sekadar asumsi publik.
Masyarakat perlu menahan diri dari aksi main hakim sendiri sambil menunggu proses hukum berjalan transparan. Viralitas di platform seperti TikTok memiliki daya ledak yang melampaui batas geografis desa, sehingga penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegak hukum dalam menimbang batas antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan perlindungan terhadap ketertiban umum serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di akar rumput.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
