Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pemerintah Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Lanjut ke Paripurna DPR

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Lanjut ke Paripurna DPR
BAGIKAN:

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan persetujuan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang 15 kabupaten/kota di Kalimantan untuk masuk ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil setelah proses pembahasan tingkat pertama rampung pada Senin (21/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Persetujuan tersebut mencakup 15 RUU yang menyasar wilayah administratif di tiga provinsi sekaligus: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Tito mewakili pemerintah secara resmi menutup babak pembicaraan tingkat pertama dengan satu pernyataan tegas. "Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," ujar Mendagri.

Langkah cepat ini tidak lepas dari strategi pembatasan materi yang disepakati sejak awal. Pemerintah bersama Komisi II DPR RI membatasi substansi RUU hanya pada tiga pilar utama: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan ini dirancang agar pembahasan berjalan efektif tanpa melebar ke isu lain yang berpotensi memperpanjang proses legislasi. "Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi," kata Tito.

Proses legislasi ini bukannya tanpa gesekan. Dinamika sempat mencuat ketika muncul perdebatan soal pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten yang tersebar di lebih dari satu kecamatan. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi akhirnya turun tangan meredam perbedaan pandangan tersebut. Hasilnya, seluruh pihak sepakat bahwa kedudukan ibu kota kabupaten hanya boleh dicantumkan pada satu kecamatan saja demi menghindari tumpang tindih administrasi.

Tito menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pengesahan ini. Ia menyebutkan peran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi, Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, hingga Pimpinan Komite I DPD RI. Sinergi lintas lembaga ini dinilai menjadi kunci tercapainya kesepakatan tanpa hambatan berarti di tahap akhir.

Bagi jutaan warga di tiga provinsi Kalimantan tersebut, pengesahan ini membawa implikasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan sehari-hari. Tito menekankan bahwa penyelesaian RUU ini melanjutkan tradisi legislasi serupa yang telah menelurkan 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya. "Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini... pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya," pungkas Tito. Kepastian hukum ini vital bagi perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran di tingkat lokal.

Analisis Redaksi

Pembatasan substansi pada tiga poin krusial—dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah—menunjukkan kematangan strategi legislasi antara eksekutif dan parlemen. Pengalaman dua dekade terakhir membuktikan bahwa RUU pemekaran atau penataan daerah kerap tersandera oleh perdebatan politis di luar substansi teknis. Langkah Komisi II DPR RI memangkas ruang debat yang tidak perlu patut dicatat sebagai preseden baik dalam efisiensi kerja legislatif.

Kompromi terkait penetapan ibu kota kabupaten di satu kecamatan mengonfirmasi bahwa detail administratif sekecil apa pun bisa memicu friksi politik jika tidak ditangani secara presisi. Penetapan satu kecamatan sebagai pusat pemerintahan bukan sekadar urusan peta. Ini menyangkut konsentrasi infrastruktur, perputaran ekonomi lokal, dan simbol identitas masyarakat. Kesepakatan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi berhasil mencegah potensi konflik horizontal antarkecamatan yang kerap terjadi pasca-penerbitan regulasi baru.

Sinergi antara DPR RI, pemerintah melalui Kemendagri, dan DPD RI dalam merampungkan 15 RUU sekaligus memberikan sinyal kuat soal percepatan penataan administratif di Kalimantan. Dengan adanya landasan hukum yang kini diperkuat, bola berada di tangan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan struktur birokrasi mereka. Publik perlu mengawal implementasi undang-undang ini agar kepastian konstitusi yang dijanjikan benar-benar bermuara pada pelayanan yang lebih baik, bukan sekadar perubahan nomenklatur di papan nama kantor pemerintahan.

Meow! Tanya Nesi!
😸