Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mulai 23 September, Singapura Denda Penumpang Bus yang Putar Musik Keras dan Naikkan Kaki

DuniaBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Internasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mulai 23 September, Singapura Denda Penumpang Bus yang Putar Musik Keras dan Naikkan Kaki
BAGIKAN:

Penumpang bus di Singapura yang memutar musik keras-keras atau meletakkan kaki di atas kursi bakal berhadapan dengan denda hingga S$500 atau sekitar Rp7 juta mulai 23 September mendatang. Aturan tegas ini diumumkan langsung oleh Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) pada Senin (21/9) sebagai langkah konkret menekan perilaku mengganggu di ruang publik.

LTA merinci sejumlah tindakan yang kini masuk kategori pelanggaran berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang baru. Selain menyalakan musik dengan volume keras dan menaikkan kaki ke atas kursi, penumpang juga dilarang membuang sampah sembarangan serta makan atau minum di dalam bus. "Berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang baru, perilaku yang mengganggu dan merusak ketertiban di bus umum dan di terminal bus akan menjadi pelanggaran," demikian keterangan resmi LTA. Mereka menegaskan, hukuman maksimal untuk pelanggaran jenis ini adalah S$500.

Ancaman hukum jauh lebih berat menanti pelanggar kategori serius. Mengutip laporan The Straits Times, penumpang yang menyebabkan hambatan atau bahaya di halte dan terminal bus, maupun mengotori bagian mana pun dari bus atau halte, terancam denda maksimal S$5.000 atau sekitar Rp70 juta. LTA memastikan bahwa besaran hukuman ini selaras dengan sanksi yang sudah lebih dulu tercantum dalam Peraturan Sistem Transit Cepat yang ada.

Mekanisme penegakan aturan ini dirancang agar tidak membebani pengemudi. Staf berwenang dari operator bus umum, seperti pemeriksa tiket dan staf terminal bus, diberi kewenangan mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif) kepada terduga pelanggar. LTA kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui investigasi. Pengemudi bus secara sengaja tidak dilibatkan dalam proses penerbitan surat denda ini agar mereka tidak kehilangan fokus dari tugas utama mengoperasikan kendaraan dengan aman.

Peran pengemudi, yang disebut LTA sebagai kapten bus, terbatas pada tindakan persuasif. Mereka dapat menasihati penumpang untuk menghentikan perilaku mengganggu dan meminta orang tersebut turun jika tetap tidak patuh. Untuk situasi yang eskalatif, kapten bus dapat meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi Bus atau langsung menghubungi kepolisian dalam kasus-kasus yang sangat serius.

Regulasi anyar ini berpijak pada Undang-Undang Sektor Transportasi yang telah disahkan sejak Oktober 2025. Undang-undang tersebut memayungi penertiban perilaku merusak di seluruh moda bus dan kereta api. LTA menekankan bahwa transportasi umum adalah ruang bersama. Meski begitu, otoritas berjanji tetap menerapkan kebijaksanaan dan keadilan, terutama saat menangani penumpang tidak sopan yang memiliki kondisi kesehatan fisik atau mental tertentu.

Analisis Redaksi

Langkah Singapura memperluas cengkeraman regulasi dari jaringan kereta api ke layanan bus menunjukkan konsistensi negara kota itu dalam merekayasa perilaku warga melalui instrumen hukum. Peraturan Industri Layanan Bus 2026 ini bukan sekadar aturan lalu lintas biasa, melainkan upaya sistematis mendefinisikan ulang batas kesopanan di ruang publik. Dengan menyamakan denda gangguan di bus dengan aturan transit cepat yang sudah berjalan, LTA menutup celah inkonsistensi hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum penumpang.

Pemisahan wewenang antara petugas administrasi dan pengemudi bus patut dicatat sebagai desain operasional yang matang. Melarang pengemudi menerbitkan NOO Administratif adalah keputusan krusial untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat distraksi. Namun, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada rasio jumlah pemeriksa tiket terhadap total armada bus yang beroperasi setiap harinya. Tanpa kehadiran fisik petugas yang memadai, ancaman denda S$500 hanya akan menjadi macan kertas.

Klausul pengecualian bagi penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental membuka ruang diskresi yang rawan perdebatan di lapangan. Petugas bus akan menghadapi dilema praktis: membedakan antara kelalaian murni dan gejala gangguan medis dalam hitungan detik. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh ketegasan penindakan, tetapi juga oleh panduan teknis yang jelas bagi petugas di lapangan agar penerapan denda tidak justru memicu konflik sosial baru di dalam kabin bus.

Meow! Tanya Nesi!
😸