Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MK Hapus Ambang Batas Presiden, DPR Dituntut Rekayasa Konstitusional untuk Pilpres 2029

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MK Hapus Ambang Batas Presiden, DPR Dituntut Rekayasa Konstitusional untuk Pilpres 2029
BAGIKAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 secara resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan DPR menghapus total syarat perolehan kursi maupun suara nasional yang selama ini mengunci pintu pencalonan presiden di angka 20 persen.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan posisi mahkamah tanpa ruang kompromi saat membacakan amar putusan. "Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi Isra. Ketentuan lama sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon.

MK menilai pembatasan itu merampas hak konstitusional warga negara. Kontestan pilpres selalu didominasi calon dari partai tertentu karena tingginya tembok ambang batas. Pembatasan yang hanya menyisakan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga menciptakan polarisasi tajam di masyarakat. Mempertahankan skema tersebut, menurut MK, sama saja menghalangi hak masyarakat melakukan pemilihan langsung.

Penghapusan ambang batas ini membawa konsekuensi langsung. MK meminta DPR melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak. Sebagai instrumen penegak, MK menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi partai yang tidak mengusulkan atau ikut mengusulkan pasangan calon presiden.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, membaca putusan ini sebagai penanda perubahan fundamental menuju Pilpres 2029. Mantan Direktur Perludem itu menilai pencalonan presiden ke depan tak boleh lagi didasarkan pada perolehan kursi atau suara hasil pemilu legislatif. Tiga pedoman MK harus dipatuhi DPR: mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu, mewajibkan setiap partai mengusung calonnya, dan menerapkan sanksi bagi partai yang mangkir.

Titi mendorong rekayasa konstitusional diarahkan untuk mendemokratisasi internal partai melalui mekanisme seperti konvensi. "Dengan demikian, calon yang diusung tidak lahir dari proses elitis dan instan yang hanya bergantung pada keputusan segelintir orang, khususnya ketua umum dan sekretaris jenderal," kata Titi saat dihubungi, Senin (21/9). Ia bahkan menolak segala bentuk pembatasan jumlah pasangan calon dan mempertanyakan parameter terukur untuk menyebut kandidat terlalu banyak. Titi mencontohkan Pilpres Filipina 2022 yang diikuti 10 pasangan calon, serta kondisi serupa di Timor Leste. Syarat mendirikan partai politik di Indonesia yang sulit sudah menjadi penyaring alami, ditambah kalkulasi rasional partai terkait biaya kampanye yang besar. Pada Pilpres 2004 dengan ambang batas 3 persen hanya ada lima pasangan calon, dan pada 2009 Partai Demokrat yang meraih 20 persen kursi DPR tetap berkoalisi. "Ditambah lagi kalau ada syarat pemilihan internal, maka partai bisa terlindungi dari para petualang politik yang sekadar aji mumpung memanfaatkan tiket pencalonan," tegas Titi.

Analisis Redaksi

Putusan MK ini meruntuhkan oligarki pencalonan presiden yang bertahan selama dua dekade. Penghapusan ambang batas memaksa seluruh partai politik peserta pemilu bertanggung jawab langsung kepada konstituennya. Mereka tidak bisa lagi berlindung di balik koalisi gemuk hanya untuk memenuhi syarat administratif yang memberatkan. Sanksi larangan ikut pemilu berikutnya merupakan cambuk keras yang akan mengubah drastis peta kepemiluan Indonesia.

Yang perlu diwaspadai kini bergeser ke gedung parlemen. Perintah rekayasa konstitusional membuka celah bagi elite politik untuk merekayasa aturan baru yang substansinya tetap membatasi calon, meski dengan kemasan berbeda. Tarik-menarik kepentingan di DPR akan sangat menentukan apakah semangat putusan MK benar-benar terwujud dalam revisi UU Pemilu atau justru dibelokkan lewat pasal-pasal karet.

Langkah paling logis selanjutnya adalah memaksa partai membangun sistem seleksi internal yang transparan sebelum DPR menyelesaikan legislasi. Tanpa demokratisasi internal, penghapusan ambang batas hanya akan memindahkan kekuasaan dari koalisi elit partai ke tangan tunggal ketua umum masing-masing partai. Publik harus mengawal ketat proses ini agar Pilpres 2029 benar-benar menawarkan alternatif pemimpin, bukan sekadar memperbanyak wajah dari dapur elite yang sama.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ